Data Zonasi SD Balongsari 2 ke Walikota
Mojokerto, sadhapnews.com – LSM GAKK (Garda Anti Korupsi Dan Ketidakadilan) Mojokerto melaporkan persoalan dugaan pemalsuan data zonasi SDN Balongsari 2 Kota Mojokerto ke Walikota.
Laporan itu dilakukan, lantaran adanya temuan bukti pengakuan dari salah satu walimurid dan pemohon domisili.
Dalam laporannya ke Walikota, ada beberapa siswa asal SDN Balongsari 2 Kota Mojokerto, yang berasal dari luar Kota Mojokerto (Kabupaten,red) bisa masuk ke SMPN 1 Kota Mojokerto melalui jalur zonasi.
“Ada dugaan, siswa tersebut memakai data palsu yang di sinyalir diperoleh dari salah satu oknum guru sekaligus walikelas 6 yang berinisial S”, ungkap Abdul Muchid Koordinator LSM GAKK saat memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media.
Menurut Dul, dalam hal ini LSM GAKK, mendapakan pengakuan dari salah satu orang tua siswa SDN. Balongsari 2 Kota Mojokerto.
Walimurid tersebut mengatakan, pernah diajak bicara oleh oknum guru yang berinisial S. Dalam pembicaraan tersebut, S mengatakan bahwa anaknya yang berisial L, sangat pandai dan sangat disayangkan kalau sampai tidak masuk ke SMPN 1 Kota Mojokerto.
“Dari situlah, oknum guru tersebut mengarahkan dan memberikan solusi, agar meminta surat domisili sebagai persyaratan bisa masuk ke SMPN 1 Kota Mojokerto melalui jalur zonasi”, ungkap dul yang juga mantan aktivis 98 tersebut.
Sedangkan pemohon domisili yang rumahnya dibuat mendaftar (zona), mengaku tidak kenal dengan siswa yang berinisial L. “Saya ketemu hanya sekali, saat ibunya datang dan minta tanda tangan, agar anaknya bisa diterima di SMPN 1 Kota Mojokerto”, beber Sukari, saat dikonfirmasi Majanews.com bersama anggota LSM GAKK di rumahnya.
Rifa’i Lurah Jagalan Kota Mojokerto, saat dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan domisili menjelaskan, pihaknya mau memberikan surat keterangan domisili berdasarkan surat pengantar dari RT dan RW.
Sementara itu, Trisnani Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan bahwa, permasalahan yang terjadi di SDN Balongsari 2, sudah dilaporkan ke Dinas.
“Siapapun boleh meminta surat keterangan domisili, tidak harus orang tua dan minimal sudah tinggal 6 bulan, itu sesuai Permendikbud No.51 Tahun 2018, pasal 45”, jelas Trisnani saat dikonfirmasi majanews. (ryan)