Pengadaan Central Oxygen Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Diduga Tidak Mengacu KAK
Mojokerto, sadhapnews.com – Alat kesehatan (Alkes) Central Oxygen yang dibeli oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2018 disinyalir tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) tentang pengadaan barang dan jasa, hal ini dituturkan oleh Suhadak koordinator LSM Garda Anti Korupsi Dan Ketidakadilan (GAKK) Mojokerto.
Pengadaan Alkes pos anggran 2018 Dinkes Kabupaten Mojokerto yang menelan Miliaran rupiah diungkap oleh Suhadak pada minggu lalu terus menjadi Sorotan, dia menilai Dinkes diduga tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), hal itu terbukti dibelinya barang tidak dapat dimanfaatkan oleh Puskesmas yang menerima barang tersebut, barang tidak fungsi hingga berbulan-bulan. “kalau KAK teraplikasikan pasti barang yang dibeli Dinkes tidak mangkrak berbulan-bulan,” jelasnya Senin (1/7/2019) dikantor jalan Brawijata no 82. Mojokerto.
Menurut hadak, pengadaan mengacu KAK sudah jelas mekanismenya, pembelian atau pengadaan barang apapun sebelum dan sesudah pasti terukur, tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan dan lokasi pekerjaan serta kebutuhannya. “Central Oxygen disaat diberikan pada puskesmas hanya ditaruh begitu saja, dan lama tak difungsikan,” ungkap hadak.
Lanjut hadak, keluhan yang dia terima dari salah satu pegawai Puskesmas, bahwa Central Oxygen dari Dinkes yang ada dikantornya belum fungsi sama sekali hingga 4 bulan lamanya. “kami diwaduli oleh taman-teman Puskesmas barang tersebut tidak difungsikan karena tidak mempunyai ruang tabung kusus,” katanya.
Dugaan kuat tidak mangacu tentang KAK, Hadak menilai kegiatan Dinkes tersebut cacat Hukum daLam pengadaan barang dan jasa, “itu pasti cacat hukum, tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa,” kata aktivis arek Mojokerto itu.(mif/team)