Perolehan Suara DPD RI Jatim di Madura Lenyap, Nomer 25 Banyak Dirugikan
Surabaya, sadhapnews.com – Perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Timur diwilayah Madura dituding terjadi pengurangan angka alias lenyap, dikarnakaan tidak sesuai dari hasil rekapitulasi yang ada di wilayah kabupaten Bakalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep. Dan apa yang disampaikan Rapat Pleno KPU Jatim.
Hal ini dituturkan oleh saksi calon DPD RI nomer 25. Samsul Mashudi. Terjadinya kecurangan dalam rekapitulasi tersebut, beberapa saksi menyaggah nota keberatan yang ditujukan kepada Bawaslu Propensi Jawa Timur, dan ditanda tangani tujuh saksi dari calon DPD RI, dengan nomer, 25, 37, 31, 28, 23, 38, 41.
Harapan dari semua saksi, untuk segera melakukan pengecekan ulang terhadap rekapitulasi DPD RI jatim yang ada di seluruh kabupaten Madura, dan sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada.
“kami berharap Bawaslu segera melakukan rekomendasi untuk pengecekan ulang suara diwilayah Kabupaten Bakalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep. Supaya hal ini tidak merugikan semua pihak,” jelas perwakilan saksi Nomer 25. Samsul Mashudi sabtu (11-05-2019) siang.
Masih Samsul, Dia menilai banyak kecurangan yang merugikan Calon nomer 25. Achmad Rusyad Manfaluti, S.Ag. M.Si. terjadi kecurangan tersebut, Nomer 25 mendapatkan perolehan suara 222 sesuai data DA1 dikecamatan Soca, namun pada data DB 1 suara berubah menjadi 0. “kan nomer 25 ini sangat dirugikan,” ungkap lelaki berkacamata tersebut.
Samsul juga membeberkan, Dugaan praktik penggelembungan suara di Madura ditenggarai menjadi penyebab perolehan suara di semua calon DPD RI Jawa Timur anjlok dan hanya menguntungkan salah satu calon DPD nomor urut tertentu.
“terdapat banyak ketidak sesuaian antara data yang diperoleh di lapangan di berbagai tingkatan dengan rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kota pada forum Rapat Pleno Terbuka ini,” jelasnya.
Samsul mengimbuhkan, Ini bukan soal menang dan kalah, tapi ini soal bagaimna menjaga Marwah dan netralitas penyelenggra pemilu agar kedepannya memunculkan wakil rakyat yg mempunyai tanggung jawab penuh terhadap masyarakat, imbuh dia.
Dia berharap, pihak penyelenggara Pemilu untuk tahun 2019, baik KPU atau Bawaslu menindaklanjuti adanya kecurangan ini. dan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme yg berlaku, agar hal-hal semacam ini tidak terulang kembali pada pemilu selanjutnya. harapnya dalam surat rilis yang ditujukan kepada media Majanews.(dak)