Terkait Karyawan Outsourcing PT. Cahaya Poles Mulya
Mojokerto, sadhapnews.com – Terkait adanya dugaan pungli dan karyawan yang masih berstatus outsourcing. Management PT. Cahaya Poles Mulya yang berada di JL. Raya Trawas KM.4,3 Mojosari – Mojokerto, terus mendapatkan sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Di samping tidak adanya klarifikasi dari pihak perusahaan atau Human Resources Departemen (HRD) PT. Cahaya Poles Mulya, terkait permasalahan tersebut. Perusahaan yang bergerak di bidang batu-bata itu menjadi sorotan dari elemen masyarakat.
Salah satunya adalah Hadak, Aktivis Peduli Masyarakat Mojokerto. Menurut Hadak, pihaknya mendapatkan pengaduan dan laporan terkait adanya dugaan pungli saat perekrutan dan status karyawan PT. Cahaya Poles Mulya, yang semuanya masih berstatus outsourcing.
“Informasinya, karyawan PT. Cahaya Poles Mulya, ada sekitar 400 orang, dan semuanya masih berstatus outsourcing, “ungkap Hadak.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto, Nugroho melalui Akbar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial mengatakan, secepatnya akan memonitoring dan mengevaluasi PT. Cahaya Poles Mulya.
“Kalau memang informasi itu benar, kita langsung koordinasikan dengan Kepala Dinas dan Bagian Pengawas Ketenagakerjaan, “kata Akbar, saat dikonfirmasi Tim Majanews.com di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan Akbar, terkait ada pelanggaran atau tidak, pihak kita berpegang pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 64 yang berbunyi, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
“Dan ini diperkuat dengan Permenakertrans No.19 Tahun 2012, Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pengusaha Lain, di pasal 10 dan 20, “tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, karyawan PT.Cahaya Poles Mulya diduga jadi ajang pungli dan semua berstatus outsourcing. (Tim/ryan).