Mengurangi Pencemaran Lingkungan, Dishub Kota Mojokerto Lakukan Uji Emisi Gas Buang


Petugas saat menguji salah satu kendaraan

MOJOKERTO, sadhap news - Dinas perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto mengadakan uji emisi gratis khusus kendaraan pribadi, Kamis (19/09/2109) siang. Uji emisi diadakan di kantor Dishub kota Mojokerto jalan raya Baypas Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Tampak puluhan kendaraan roda empat pribadi terbagi dalam satu baris mengantre uji emisi gratis yang disediakan Dishub.

Menurut Kepala bidang angkutan sarana dan prasarana dinas perhubungan kota Mojokerto, Agustuti Rosyid, uji emisi dilakukan rutin dinas perhubungan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilakukan sampai dengan 3 tahap pada tahun 2019 ini.

"Pada tahapan kali ini ada 50 kendaraan untuk bensin sama solar," kata Agustuti, Kamis (19/09/2019).

Pada uji emisi gratis ini ada 2 kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi buang. Namun kedaraan yang tidak lulus uji emisi buang tidak dikenakan saksi, hanya diberikan saran untuk menyervis kendaraannya.

"Dari 20 kendaraan yang sudah diperiksa, ada 2 yang tidak lulus. Tidak dilakukan penilangan pada kendaraan tersebut, kami menyarankan untuk menservis kendaraannya dan agar menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan anjuran APM," ujarnya.



Ia juga menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada pengendara bermotor akan pentingnya udara bersih dan mengurangi dampak emisi gas buang kendaraan bermotor bagi kesehatan.

"Tujuannya, menciptakan udara bersih, mengurangi pencemaran lingkungan dan mengurangi dampak emisi gas buang kendaraan bermotor," tandasnya.

Kegiatan uji emisi gratis ini didasarkan atas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.(trs)
Next Post Previous Post