Desa Kepel Ngetos Terima 952 Sertifikat Tanah Program PTSL
Nganjuk , sadhapnews.com
sebanyak 952 sertifikat tanah peogram pendaftaran tanah sistematik langsung, ( P T S L ) di bagi kan badan pertanahan nasional ( B P N ) kabupaten nganjuk , rabu 16 / 10 / 2019 pukul : 09.00 WIB.
Sertifikat sebanyak ini merupakan program PTSL pada tahun 2018, secara simbolis sertifikat itu di serah kan oleh Wakil Bupati Nganjuk Marhen Djumadi dan B P N nganjuk di pendopo balai Desa Kepel .
Menurut wakil bupati Marhen Djumadi " dengan adanya sertifikat , setatus kepemilikan Tanah akan lebih kuat di mata Hukum , dengan memiliki sertifikat ,tidak perlu dikhatirkan lagi timbul permasalahan sengketa tanah di kemudian hari ' (pungkasnya)
Marhen Djumadi meminta agar masyarakat ,menjaga dengan baik sertifikat tanahnya ,sertifikat merupakan barang berharga yang bisa di gunakan aksi untuk jaminan pinjam modal ataupun sebagainya, tapi jangan sembarang di serahkan ke orang , kwatir jadi masalah atau di salah pergunakan di kemudian hari. "lanjutnya .
sementara menurut kasi H 2 P , bapak suwono budi hartono , sebanyak 952 sertifikat yang di terbitkan sekarang merupakan sesi ke tiga kali , yang sebelumnya di sesi pertama pembagian sebanyak 647 dan sesi ke dua sebanyak 200 bidang sertifikat tanah , hingga khususnya di desa kepel kecamatan ngetos ini juga ada sedikit kekurangan sertifikat yang belum bisa di bagi kan ( mungkin cumak kurang antara 20 % yang belum di bagi kan ) " pungkasnya "
warga sangat antusias mengikuti proses pembagian sertifikat , yang di laksanakan di pendopo balai desa kepel kecamatan ngetos - nganjuk.
menurut warga saat di konfirmasi wartawan sadhapnews.com kami semua sangat senang mas , sudah lama momen ini saya tunggu - tunggu , semua warga juga ber terima kasih kepada kepala desa serta wakil bupati marhen djumadi yang bisa ikut hadir di acara serah terima sertifikat ini " ucapnya"
kami sebagai warga khusunya , desa kepel kecamatan ngetos berharap semoga Badan Pertanahan Nasional ( B P N ) nganjuk agar segera menyelesaikan kekurangan sertifikat yang belum bisa terealisasi ,agar segera menyelesaikannya supaya bisa di terima dan dapat di manfaatkan warga yang berhak menerima supaya bisa di manfaatkan dengan semestinya ( mbah to )