Pilkades Yang Masih Diwarnai Lapor Melapor


Kediri, Sadhapnews.com.
Pilkades serentak yang akan dilaksanakan esok hari rabu, 30/10 di kabupaten Kediri yang diikuti oleh 250 desa di 25 kecamatan. Namun masih saja ada yang melapor seperti di kecamatan Tarokan. Demikian halnya di kecamatan Purwoasri, tepatnya di desa Mekikis. Sebagian warga pendukung salah satu calon merasa belum nyaman dengan aturan yang dibuat oleh panitia setempat. Pasalnya salah satu calon yang bernama Kuncoro dengan nomor urut dua dari tiga calon tersebut dianggap masih menyisakan permasalahan terkait aturan yang dibuat.

Disinyalir sdr Kuncoro pernah dijatuhi hukuman dua bulan penjara karena kasus perjudian lolos melenggang dengan tenang di ajang kompetisi pilkades serentak. Sedangkan  pasal yang diterapkan dan aturan yang dibuat itu tidak sinkron menurut narasumber salah satu calon. Sedangkan Permendagri no.112 tahun 2014 tentang pilkades sudah direvisi dengan terbitnya Permendagri yang baru no.65 tahun 2017. Dari poin ke sembilan yang dikutip berbunyi antara lain;  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih sedangkan kasus yang menjerat calon kades nomor urut dua ini sudah jelas ia dikenai pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda 25juta rupiah.

“Kasus ini sudah jelas dan gamblang. Yang dipertanyakan, berdasarkan apa panitia bisa meloloskan calon nomor urut dua/petahana untuk ikut ajang pilkades. Bagaimana semua pihak yang terkait menyikapi hal ini, karena ada kesan pembiaran,” ujar salah seorang narasumber terpecaya.

Yang perlu diketahui ada tiga poin penting dari sekian banyak persyaratan yang perlu penulis lampirkan. Pertama surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kedua surat keterangan dari pengadilan negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana. Ketiga surat keterangan tidak pernah menjabat tiga kali periode. Disitu sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa salah satu persyaratan adalah calon kepala desa tidak pernah dipidana.(nyoto)


Next Post Previous Post