Anggata Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sidak Saluran Irigasi
Mojokerto, Sadhapnews - Junaedi Malik dan beberapa anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa saluran air dibeberapa wilayah Kota Mojokerto.
Ada sejumlah proyek yang sudah mencapai batas waktu pengerjaan, namun hingga sekarang masih belum selesai.
Diantaranya adalah proyek saluran air di Wilayah Kedungsari, Banjaranyar, Jalan Semeru, dan Wilayah Mentikan.
Seperti yang terlihat di proyek saluran irigasi Jalan Semeru, Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto ini terlihat marah kepada kepala pekerja proyek.
Pasalnya, saat ditanya terkait progres pekerjaan proyek, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan.
"Kalau tidak tahu masalah progresnya berarti pekerjaannya asal dikerjakan, "Kata Junaedi dengan nada kesal.
Masih Junaedi, untuk proyek saluran di Banjaranyar pihaknya sudah mendesak ke DPUPR agar meminta pertanggungjawaban kepada pihak pemborong untuk memperbaiki pagar warga yang roboh.
Kita sudah berkomunikasi dengan DPUPR agar menindak kontraktor nakal.
"Seharusnya semua proyek harus selesai pada 26 Desember 2019, namun kenyataan di lapangan, dapat dipastikan proyek-proyek tersebut tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Seperti di Kedungsari pengerjaanya belum mencapai 60 persen, di jalan Semeru juga begitu, meski dikebut tak akan selesai, "tambahnya.
Rencananya, pihaknya akan segera memanggil DPUPR, pihak pemborong dan OPD lainnya. Sidak ini akan dijadikan bahan saat hearing.
”Kita sudah melihat secara langsung kondisinya seperti apa, jadi ada bahan untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait, "Ungkapnya.
Perlu diketahui, proyek normalisasi saluran air di Lingkungan Banjaranyar, diprediksi mulai memasuki fase kritis, pasalnya pengerjaan proyek senilai Rp 391.965.000 tersebut, batas akhir pengerjaan tertanggal 26 Desember 2019.
Sementara hasil pekerjaan dilapangan jauh dari harapan.
Sebagai pemenang tender pengerjaan proyek normalisasi yang merobohkan pagar warga, ternyata CV Araya telah dua kali kena SP (Surat Peringatan, red) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto. (Triz/eira)