Gauli Gadis Di Bawah Umur puluhan kali Hingga Hamil, Pria asal jetis Dibekuk Polisi


MOJOKERTO, sadhapnews.com – Seorang pria yang beralamat dari kecamatan jetis
kabupaten Mojokerto bernama Joko Purwanto (40) dibekuk polisi. Pasalnya,pria
ini telah mencabuli seorang gadis di bawah umur di Hotel puluhan kali,Bahkanakibat perbuatan bejatnya itu, si gadis yang masih berusia 15 tahun itu hamil. Saat
ini usia kehamilan gadis bawah umur itu sudah berusia 7 bulan.

Aksi pencabulan itu dilakukan pada bulan Februari tahun 2018 silam, di sebuah
hotel di jalan Baypas Mojokerto. Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade
Waroka mengatakan, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta
Mojokerto pada Selasa (5/11).

“Setelah dilaporkan orang tua korban sebulan lalu. Tersangka diamankan pada
Sabtu (30/11) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Ade Waroka kepada wartawan,
Selasa (03/12/2019)

Aksi bejat pria 40 tahun itu, lanjut Waroka, bermula saat korban dan tersangka
berkenalan melalui media sosial pada awal tahun 2018 silam. Tersangka menemui
korban di jalan dekat kampung korban yang berasal dari Kecamatan Jetis
Kabupeten Mojokerto.

Setelah satu bulan kemudian, korban dibawa oleh Joko ke sebuah hotel di jalan
Bypass Mojokerto. Joko memerkosa korban lebih dari 10 kali yang dilakukan di
kamar hotel dan area persawahan.
“Selain di kamar hotel, korban juga diperkosa beberapa kali oleh pelaku di area persawahan dekat rumahnya,” tegasnya.

Setelah mengetahui korban berbadan dua, pelaku meninggalkan korban tidak mau
bertanggung jawab dengan berbagai alasan. Joko diketahui juga sudah mempunyai anak dan istri.
“Mereka putus komunikasi sejak pelaku mengetahui korban telah hamil. Sekarang
korban hamil sekitar 7 bulan,” jelas Waroka.

Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa
hasil visum, 2 lembar nota sebuah hotel di Jalan Bypass Mojokerto atas nama
tersangka, serta sebuah ponsel dan sepeda motor milik tersangka.
Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kar/tris.
Next Post Previous Post