Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Mojokerto Amankan 3 Orang Bawa Sabu


Mojokerto sadhapnews.com - Nasib apes menimpa Ketiga pelaku yakni (PR)
alias Upluk (41) dan HE (28), warga Trowulan Kabupaten Mojokerto yang
berprofesi sebagai sopir serta SP (36,) pedagang yang tinggal di Jalan PB.
Sudirman, Kota Mojokerto dan ketiganya bakal merayakan Tahun Baru di balik
terais penjara.

Pasalnya, Ketiganya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mojokerto Sabtu
(14/12/2019) saat melaksanakan Operasi Aman Semeru 2019. Operasi ini
merupakan upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2020.

Dari ketiga tersangka petugas
mengamankan barang bukti berupa, satu klip sabu berat 0,25 gram, satu klip sabu berat 0,18 gram, satu klip sabu berat 0,22 gram, satu buah pipet kaca yang telah dipakai nyabu.

Juga satu lembar kertas berisolasi warna hitam, satu HP merek Oppo, satu HP
merek Redmi, satu HP merk Hammer dan satu lembar tisue warna putih. Kini,
tersangka dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto

Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto, didampingi Kasat Narkoba AKP
Redik Tribawanto, mengatakan tersangka sudah menjadi Target Operasi
Satresnarkoba.

Saat ini Kepolisian juga sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi
jelang perayaan Natal dan tahun baru 2020 dengan sandi ”Aman Semeru 2019”“dan kami berharap peran serta masyarakat yang mempunyai informasi seputar
peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan
identitas anda” pungkas AKBP Bogiek.

Atas perbuatannya para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak
Pidana sesuai Pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 132 Undang-undang RI Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.(kar/tris)
Next Post Previous Post