Sosialisasi dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas WBK, WBBM, dan WBS Dibuka Langsung oleh Plt.Bupati Mojokerto
Mojokerto, sadhapnews.com - Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi dan evaluasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sekaligus penerapan Whistle Blowing System (WBS), di Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Sosialisasi dibuka langsung oleh Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi.
Jika Zona Integritas WBK dan WBBM sudah kerap digaungkan di masyarakat,
WBS dalam acara ini dikenalkan sebagai sistem dimana setiap orang bisa
mengadukan pelanggaran yang diketahuinya dengan aman tanpa rasa takut Seperti tindak pidana korupsi, pungutan liar, maupun pelayanan publik yang dirasa buruk.
Dengan WBS, semua orang bisa menjadi agen perubahan dengan ikut mengawas“Semua bisa ikut mengawasi dan terawasi (melalui WBS). Sehingga niat-niat
berbuat curang bisa dicegah dan direduksi. Harapan kita supaya ada pengendalian
dan penegakan integritas di setiap individu Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Plt
Bupati Pungkasiadi pada sambutannya.
Plt Bupati Pungkasiadi juga menegaskan bahwa sebagai abdi masyarakat, ASN
harus membuktikan integritasnya dalam melayani masyarakat. Sebagai
konsekuensi atas tanggungjawab tersebut, maka wajib diterapkan Zona Integritas
di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penerapan pembangunan Zona Integritas adalah komitmen Pemerintah Kabupaten
Mojokerto mewujudkan good, clean, and clear government dengan membenahi
kinerja OPD, merubah kultur ASN menjadi profesional, serta mengedepankan
pelayanan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Kita wajib membangun instansi yang bersih, bebas korupsi, serta berjiwa melayani.
Tidak boleh ada pungli, maupun pelayanan buruk. Maka dari itu, dibutuhkan
partisipasi kita semua. Mulai pucuk pimpinan hingga pelaksana,” tandas Plt Bupati Pungkasiadi.
Inspektur Kabupaten Mojokerto Djoko Wijayanto, melaporkan pada sambutannya
bahwa WBS merupakan sebuah aplikasi yang dibangun sebagai bentuk penerapan
reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi didasarkan dari beberapa masalah birokrat seperti kurangnya kualitas dalam pelayanan publik, sistem pengawasan internal yang belum mampu berperan sebagai quality assurance, praktik manajemen SDM
yang belum optimal dalam meningkatkan profesionalisme, serta masalah lainnya.
“Aplikasi ini dibuat dengan kerjasama bersama Diskominfo. Masyarakat dapat
mengunduh di Playstore. Kita harap aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam pengaduan tindak pidana korupsi dan sejenisnya,” kata Djoko.
Untuk diketahui, tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengajukan 12
OPD yang diusulkan masuk penilaian WBK oleh Kementrian PAN RB. Antara lain
Dispendukcapil, DPMPTSP, RSUD dr. Soekandar, Kecamatan Puri, Kecamatan
Gedeg, Kecamatan Jetis, Kecamatan Gondang, Kecamatan Kemlagi, Puskesmas
Puri, Puskesmas Bangsal, Puskesmas Jatirejo, dan Puskesmas Gondang.Kar/tris