DPRD Kota Mojokerto Setujui Dua Raperda


Mojokerto, Sadhapnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Wali Kota Mojokerto.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan Dua Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Selasa (7/1/2020).

Dua Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud adalah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dikatakan Ning Ita, kedua Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh DPRD Kota Mojokerto akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan.

Dengan kebijakan yang disusun dalam bentuk peraturan daerah ini, Ning Ita berharap dapat dilaksanakan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan manfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto. (Triz/eira)
Next Post Previous Post