Lurah Sawahan Klaim Pekerjaan di Sawahan Tidak ada Penggelembungan Anggaran
Mojokerto, Sadhapnews - Terkait Tudingan LSM Arak mojokerto yang menyatakan bahwa proyek pekerjaan Pavingisasi di kelurahan Sawahan Kecamatan Mojosari kabupaten Mojokerto yang Anggarannya Rp.144 juta dengan Volume 599 M2 yang di Nilai anggaran di gelembungkan Di Bantah oleh Lurah Sawahan Muhammad Arifin.
Sa'at ditemui Wartawan di Kantornya Jumat (3/1/2020/ pagi, Lurah M.Arifin Menjelaskan Bahwa pekerjaan Pavingisasi di kelurahan Sawahan gang curut lebak,gang depan ponpes,gang 3 dan gang makam di kerjakan sesuai dengan RAB dan tidak ada yang menyimpang dari juklak maupun juknisnya," Kita dalam mengerjakan proyek telah sesuai dengan aturan," kata Lurah M.Arifin
Dan terkait dengan tudingan teman LSM dengan perbandingan pekerjaan di desa punging yang anggaranya sedikit,perlu Saya jelaskan bahwa mungkin pekerjaan Pavingisasi di desa punging tersebut di kerjakan sweakelola dan bahkan ada swadayanya dari masyarakat sehingga anggarannya kecil, tapi Proyek di kita itu di kerjakan rekanan yang ada keuntunganya 10% dan juga ada biaya Umum untuk perencanaan, pengawasan,honor tim teknis dan yang lainnya kalau di total kurang lebih 12 %,"jadi ngak bisa di samakan antara pekerjaan sweakelola dengan kontraktual, jelas beda," Tambah M.Arifin
Lebih lanjut Lurah Sawahan menambahkan bahwa pengunaan Dana Desa (DD) dengan Dana Kelurahan itu beda,karena kita ini ASN sehingga ada aturan yang harus di ikuti, karena kita ada atasnya. "Kalau Dana desa Kades bisa bebas mengunakan Dana Desa,tapi kita ngak bisa kalau kita ada program untuk pembangunan di wilayah kelurahan Harus ijin dulu, kalau di setujui baru kita bisa mengerjakanya," ujar Lurah M.Arifin mengakhiri (Kar)