Pasca Ditetapkan Tersangka, Sejumlah Ormas Anti Korupsi Mojokerto Berharap Didik Segera Ditahan
Mojokerto, Sadhapnews - Pasca ditetapkannya Didik Pancaning argo Mantan Kadis Pengairan Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka pada Tanggal 26 desember 2020 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka : Nomor: S. / Tap / 176 / XII / RES.3.3/2019 / Ditreskrimsus Polda Jatim. Terkait pencurian Batu di sungai Landaian dan Jurang Cetot dan sungai Pikatan yang berkedok normalisasi sungai pada Tahun 2016 lalu.
Dengan di tetapkan Didik Pancaning Argo sebagai tersangka, sejumplah Ormas di Kabupaten mojokerto sangat mengapresiasi Langkah Polda Jatim tersebut, walau agak terlambat. karena kasus tersebut sudah di laporkan sejak Tahun 2016 lalu," kasus tersebut sudah di laporkan sejak tahun 2016 lalu,tapi alhamdulillah sekarang sudah ada yang di tetapkan tersangka," ujar M.Taufik aktivis anti Korupsi di mojokerto
Dan M.Taufik Berharap agar Pihak polda Jatim untuk segera Melakukan penahanan terhadap mantan Kadis pengairan tersebut, karena sudah 4 Tahun kasus ini di tunggu masyarakat Kabupaten mojokerto khususnya Warga yang terdampak atas ulah oknum tersebut," sudah 4 tahun warga menunggu kasus ini di tunggu masyarakat mojokerto, bahkan warga pernah mengadukan masalah ini ke presiden," ujarnya
Perlu di ketahui Proyek Normalisasi anak Sungai Brantas dilakukan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto sejak 3 Oktober 2016. Dalam surat perjanjian kerjasama normalisasi sungai No 610/2572/416-108/2016, Dinas PU Pengairan menunjuk pelaksana perorangan, Faizal Arif, warga Desa/Kecamatan Jatirejo. Normalisasi itu meliputi lima kawasan, yakni Selomalang seluas 137 hektare, Lebak Sumengko 915 hektare, Lebak Dua 113 hektare, Baureno 54 hektare, dan Candilimo 1.635 hektare.
Proyek ini menuai protes keras dari warga Desa Baureno dan Sumberagung, Kecamatan Jatirejo. Warga menuding proyek tersebut hanya untuk menggali bebatuan di bantaran sungai Jurang Cetot dan Landaian. Dalam sehari dari setiap lokasi proyek, rata-rata pelaksana mengeruk 150 rit (truk) batu yang dijual ke PT Musika, perusahaan pemecah batu milik keluarga Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Dan Proyek tersebut melanggar UU RI No 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan Permen PUPR No 28/PRT/M/ 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau terkait kerusakan yang ditimbulkan. (KAR)