Penertiban Reklame Bodong, Sejumlah Dewan Menilai Kurang Tepat


Mojokerto, Sadhapnews  -
Penertiban Reklame yang diduga ilegal alias bodong oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto beberapa hari lalu menuai kritik dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Salah satunya adalah Febriana Meldyawati, politisi dari PDIP. Menurutnya, langkah Pemkot kali ini
menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah masyarakat. Ia menanyakan sejauh mana reklame bodong itu menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya reklame yang dirobohkan terhitung reklame lama. Walaupun begitu kita tetap menghargai kinerja mereka (Satpol PP).

"Namun kalau Walikota selaku pimpinan mempunyai niatan berbenah alangkah baiknya walikota juga fokus proyek-proyek yang mangkrak, "Kritiknya, Jumat (3/1/2020).

Masih Meldyawati,  jargon walikota yang berisi maju melangkah ayo berbenah, merupakan titik untuk berbenah disegala hal, termasuk banyaknya permasalahan infrastruktur yang mangkrak bahkan material banyak berserakan di jalan.

"Proyek-proyek itu jelas dirasakan masyarakat, kalau mangkrak harusnya walikota mengambil peran untuk mengusut masalah itu. Jangan sampai masyarakat jadi korban, "Ungkapnya.

"Sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 terkait Pengadaan Barang dan jasa (PBJ) pemerintah, semua pihak yang terlibat dalam pengadaan haruslah memenuhi etika PBJ yakni melaksanakan tugas secara tertib, penuh tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran. Ini menjadi perhatian khusus walikota harusnya, proyek magkrak tak di satu titik tapi di banyak titik dan itu masif, "Tegasnya.


Alumnus Ubaya ini juga mendesak agar dinas terkait tegas memberikan sanksi kepada kontraktor yang tak menyelesaikan proyek sesuai kontrak kerja. Dinas terkait harus tegas, karena sanksi yang diberikan sangat tegas dimulai dari sanksi pencairan jaminan, blacklist dan denda, " Pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Puluhan Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, menggergaji pipa reklame mulai berdiameter 15 cm sampai 30 centimeterpun tetap di robohkan. Yang beberapa hari sebelumnya sudah ditempeli peringatan bertanda Satpol PP Kota Mojokerto, setidaknya ada 6 papan reklame diantaranya di jalan majapahit, depan bentar dan Pulorejo, Kamis (2/1/2020) (Triz/eira)
Next Post Previous Post