POL PP Kota Mojokerto Tertibkan Reklame Tak Berijin
Mojokerto, Sadhapnews -Sejumlah papan reklame yang dipastikan diduga tak berijin atau ilegal, di wilayah Kota Mojokerto mulai ditertibkan dengan jalan dipotong atau digergaji, Kamis (2/1/2020).
Penertiban papan reklame dilakukan, lantaran pemilik reklame tidak memberikan keputusan atau laporan ke pihak yang berwenang.
Puluhan Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, menggergaji pipa reklame mulai berdiameter 15 cm sampai 30 centimeterpun tetap di robohkan.
Beberapa hari sebelumnya, papan reklame tersebut sudah ditempeli peringatan bertanda Satpol PP Kota Mojokerto.
Sedikitnya, ada 6 titik papan reklame, diantaranya di jalan Majapahit, depan Plaza Bentar dan Pulorejo.
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengiventarisir papan reklame yang diduga ilegal atau masa izinya habis.
Ning Ita juga akan meminta pengusaha reklame yang reklamenya tak berizin untuk memotong sendiri, dan jika tak dilakukan Maka pihak Satpol PP Kota Mojokerto selaku penegak Perda yang akan memotong reklame tersebut, dalam jangka 12 hari masa kerja dengan tiga kali peringatan.
”Kita bertindak, Sesuai dengan aturan Perwalinya, Prosedur akan kita lalui, jangan sampai nanti jika salah justru kita nanti yang akan dituntut, makanya kita inventarisir benar benar agar tidak salah.” jelas Neng Ita.
Intinya, tegas Ita, semua mekanisme akan dilalui berdasarkan Perwali dan Perda yang baru, ada beberapa perubahan yang substantif dalam aturan tersebut, di antaranya pertama melihat dari estetika, kedua keamanan, ketiga tematik.
Sementara itu, dari informasi sebelumnya, bahwa setiap papan reklame yang diduga ilegal, sudah di labeli dengan Satpol PP Mojokerto, dan harus melaporkan paling lambat tanggal 27 desember 2019 kemarin. (Triz/eira)