Mengaku Sebagai TNI, Warga Desa Tanggung Ditangkap Polisi
Mojokerto, Sadhapnews – Kusnan Ghoibi (29), warga asal Desa Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang terpaksa dijebloskan tahanan Polres Mojokerto.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut, mengaku sebagai Anggota TNI AL guna mencari janda untuk dijadikan teman kencan dan menguras hartanya.
Pelaku mencari korban melalui salah satu aplikasi pencarian jodoh online, bernama Tantan.
Selain itu pelaku juga memasang foto profil di instagram dengan memakai seragam TNI AL untuk mengelabui korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung menjelaskan, pelaku berpura-pura menjadi anggota TNI AL dan memasang foto profil di aplikasi Instagram dengan mengenakan seragam TNI AL,” kata Feby kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (17/2/2020).
Lebih lanjut dikatakan Feby, menurut pengakuan tersangka, hingga saat ini sudah 5 janda menjadi korban, yang terakhir seoarang dosen di salah satu peguruan tinggi Surabaya.
“Korban terakhir yang melaporkan kasus ini. Saat pelaku ditangkap ia mengakui ada empat janda lagi yang pernah menjadi korban,” terangnya.
Pelaku tidak hanya membawa kabur barang dan harta para janda yang menjadi korban. TNI gadungan ini juga mengajak para janda berhubungan badan dengan dalih berjanji akan menikahi para korban.
"Selain disetubuhi, barang-barang milik korban juga diambil,” tegas Feby.
Modus yang dilakukan pelaku adalah, membuat akun palsu di Instagram dan berkenalan dengan para wanita di aplikasi cari jodoh ‘Tantan’.
Kenalan di aplikasi Tantan yang memang sama-sama cari jodoh. Kemudian pelaku dan korban ini bertukar nomor handphone. Setelah kenal lebih jauh pelaku ini mengajak korban ketemu.
"Saat itulah korban dan pelaku hubungannya semakin akrab. Kemudian pelaku berpacaran dengan korban dengan mengaku sebagai anggota TNI AL. Saat hubungannya sudah jauh pelaku membawa kabur barang-barang korban seperti handphone, motor dan uang,” bebernya.
Sementara pelaku mengaku seragam TNI AL lengkap dengan sepatu dan atribut itu dibeli di pasar dengan harga Rp 700 ribu.
“Beli di pasar Turi dengan harga Rp 700 ribu,” ucap pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Pelaku juga mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di proyek Tamtama sehingga ia sering melihat anggota TNI AL akhirnya ia terobsesi untuk menjadi anggota TNI AL untuk menipu para janda.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 362 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(triz/eira)