Polresta Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Jauari 2020

Satreskrim Narkoba Saatdi Wawancarai Awak Media

Mojokerto Sadhapnews-Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH menggelar  Rilis Ungkap kasus Narkoba selama bulan Januari 2020 di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. Jumat(14/01/2020)

 Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, dengan di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto.

Menerangkan bahwa di bulan Januari 2020, Polresta Mojokerto beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak  26 kasus dan mengamankan 35 tersangka.

"Dari 26 kasus tersebut, hasil ungkap Satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka," Terang Wakapolresta

Dalam Kasus Tersebut Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari 35 tersangka tersebut antara lain : 19,39 (sembilan belas koma tiga sembilan) Gram Narkotika jenis SABU, 25.248 (dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan) butir tablet/pil doubel L, Uang Tunai Rp.  3.315.000.-, 1(satu) unit Timbangan electrik, 10 (sepuluh) unit Alat penghisap SABU, dan 26 (dua puluh enam) unit HP berbagai merk. 

" 35 tersangka tersebut terdapat 2(dua) orang Perempuan dan 33 (tiga puluh tiga) orang Laki-laki, yang kesemuanya berperan sebagai Pengecer/pengedar," Tambahnya


Semua tersangka Narkotika
dipersangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun.

Untuk tersangka Doubel L di persangkakan melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil doubel L tanpa izin edar Ancaman hukuman penjara paling lama 15  thn Denda paling banyak  Rp. 1,5  milyard.

Lebih Lanjut Waka Polresta Mojokerto Menyatakan dengan tertangkapnya beberapa  tersangka Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut  dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda  Calon korban peredaran obat keras berbahaya dan Narkotika.

"Rata-rata para tersangka dalam mengedarkan Narkotika tersebut  di kemas dengan istilah PAHE atau paket hemat, per paket klip SABU berat 0,25 gram di jual dengan harga Rp. 500.000 – 750.000.- sedangkan tablet doubel L di jual per 10 butir seharga Rp.25.000.- penjualannyapun kepada jaringannya masing-masing yang sudah terkordinir,"ujar Wakapolresta

Dari jumlah barang bukti Narotika jenis SABU yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram kalau di kurs kan dengan Rupiah setara dengan Rp. 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp.1.500.000.-, sedangkan tablet doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp. 63 juta.

”Atas perbuatannya tersebut semua  tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar atau mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, KAMI JAMIN KERAHASIAAN IDENTITAS ANDA” pungkas  Wakapolresta Hanis Subiyono. (kar/triz)

Next Post Previous Post