Terkaeit Dugaan Pungli PTSL, Warga Desa Wonodadi Minta Kejaksaan Tidak Dilanjutkan
Mojokerto, Sadhapnews - Puluhan Warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto mendatangi
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (25/2/2020).
Kedatangan mereka menuntut Kejaksaan untuk segera menghentikan laporan dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan kades bersama panitia penyelenggara dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa setempat pada tahun 2017 lalu.
Sekitar 10 orang perwakilan dari warga diterima untuk melakukan audensi. Mereka diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto, Agus Hariono.
Salah satu peserta PTSL, Soleh menjelaskan, masyarakat tidak pernah dipaksa bahkan menyetujui biaya yang ditetapkan panitia penyelenggara.
"Sebelumnya dirapatkan dulu, nominalnya pembiayaan PTSL rata-rata Rp 850.000 per sertifikat," kata Soleh kepada wartawan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/2/2020).
Masih Soleh, di tahun 2017 ada ratusan peserta warga Desa Wonodadi yang mengikuti progam nasional PTSL. Bahkan sebagian warga sudah menerima sertifikat di program nasional PTSL tahun 2017.
"Memang ada beberapa sertifikat yang belum jadi. Intinya kami sangat berterima kasih kepada kades serta panitia dan kami menuntut kasus ini agar dihentikan," jelasnya.
Menurut Soleh, dugaan kasus pungli program nasional PTSL di Desa Wonodadi itu dilaporkan oleh Edi, salah satu warga setempat. "Masyarakat tidak merasa di pungli. Mungkin yang bersangkutan ada kaitannya dengan Pilkades," ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono menjelaskan, masyarakat meminta dugaan adanya pungli program nasional PTSL di Desa Wonodadi tahun 2017 tidak dilanjutkan.
"Menurut masyarakat biaya yang di pungut pada waktu itu bukanlah sebagai pungli. Jadi mereka sudah rapat musyawarah di Desa dan sepakat bahwa biaya yang dikeluarkan itu adalah biaya untuk pelaksanaan kegiatan PTSL yang ada di Desa Wonodadi," ungkap Agus.
Agus juga menerangkan, laporan pengaduan itu memiliki data dan materi yang lengkap. Sehingga pihaknya tidak semerta-merta menghentikan kasus tersebut.
"Pelapor identitasnya jelas, data dan materi serta bukti-bukti juga ada. Sehingga kami tindaklanjuti kasus tersebut,"
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga sudah mengundang nama-nama peserta program PTSL tahun 2017 di Desa Wonodadi untuk diminta keterangan.
"Yang kita undang itu adalah peserta yang nilai nominalnya diatas yang sudah ditentukan, ada yang 3 juta sampai 4 juta per bidangbidang," bebernya.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan mengundang kembali nama-nama peserta yang tercantum dalam surat laporan.
"Kita akan undang lagi saksi-saksi yang belum sempat hadir. Kemarin ada 15 orang, yang jelas yang nominalnya diatas rata-rata," pungkasnya.(kar/triz/eira)