Curi BBM, Karyawan CV. Barokah Dibekuk Petugas
MOJOKERTO, Sadhpnews- Satreskrim Polres Mojokerto berhasil bongkar kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar CV. Barokah pengelola Galian C di Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dengan tersangka karyawannya sendiri.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, dari hasil Penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang buktinya.
"Para tersangka adalah Rudik bin Mustakim (34) profesi swasta, M. Sihu bin Seneman (45) profesi swasta. Keduanya warga Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro. Basori bin Alwi Bin Riamin (31), profesi swasta warga Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan," ungkap Kapolres saat Pers Realis di Mapolres Mojokerto, Jum'at (6/3/2020)
Masih Kapolres, tiga tersangka berperan sebagai pelaku pencurian solar. Sedangkan satu lagi bernama Rejo bin Sutris (45) profesi swasta warga Dusun/Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, berperan sebagai penadah solar curian.
“Tiga tersangka yang melakukan pencurian BBM tadi merupakan karyawan dari CV Barokah pengelola galian C," jelas Feby.
Modus yang digunakan pelaku, dengan cara disedot langsung pakai mulut dengan alat selang. Sedangkan Rejo (Tersangka 4,red) berperan sebagai penadah sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil solar.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry nopol S 1126 PB, 24 jerigen berisi 720 liter solar, Selang, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan dua buah handphone.
Modus operandi yang dilakukan pelaku pencurian solar dari excavator menggunakan selang dengan cara merusak kunci ganda serta merusak tutup tangki excavator. Kemudian solar dimasukkan jerigen, lalu dimasukkan ke sebuah mobil carry yang sudah dimodifikasi.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, tindak pencurian ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali dalam kurun waktu dua bulan. Mereka selalu beraksi di malam hari dan menyasar beberapa alat berat milik perusahaan.
“BBM jenis solar yang diambil para pelaku hampir satu ton, kemudian hasil curian tadi dijual kepada penadah seharga Rp 4.000 per liter. Oleh penadah Solar tersebut dijual kembali ke perusahaan CV.Barokah dan dijual ke masyarakat umum dengan harga Rp 6.200 per liter.Dan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun,” pungkas Kapolres (triz/red)