Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Setujui 2 Peraturan
Mojokerto, Sadhpnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto gelar
Rapat Paripurna, Rabu (4/3/2020. Dalam rapat tersebut DPRD Kota Mojokerto menyetujui 2 peraturan.
Dua peraturan tersebut adalah, peraturan tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dan peraturan tentang Tata Tertib Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota sisa masa jabatan.
Sebelum menyetujui 2 peraturan, terlebih dulu melakukan pembahasan internal DPRD pada tanggal 27 - 30 Januari 2020.
Selebihnya, hasil pembahasan tersebut ditindaklanjuti dengan surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tertanggal 3 Februari 2020 nomor : 170/156/417.200/2020 perihal permohonan konsultasi Peraturan DPRD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.
Sebagai jawaban dari surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut di atas, Gubernur Jawa Timur telah mengirim surat tertanggal 26 Februari 2020 nomor : 171/3036/011.2/2020 perihal evaluasi rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur tersebut, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan Dua Rancangan Peraturan DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi Peraturan DPRD,” kata Sunarto.
Lebih lanjut dikatakan Sunarto, kedua peraturan DPRD itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019 – 2024 karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam tata tertib DPRD sebelumnya,” pungkasnya.
Selanjutnya peraturan DPRD tersebut akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam berita daerah Kota Mojokerto. (Triz)