Warga Desa Wonodadi Datangi Kejaksaan, Minta Dugaan Pungli PTSL Diusut
Mojokero Sadhapnews - Puluhan Warga Desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto melakukan aksi Demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (4/3/2020)
Warga menuntut agar pihak kejaksaan melakukan pengusutan terhadap Kades Wonodadi Miskan yang telah melakukan dugaan pungli pengurusan PTSL Tahun 2017 lalu. Pemohon PTSL dikenakan biaya di luar kewajaran yaitu, antara Rp.850 ribu hingga Rp 4 jt. Padahal sesuai dengan SKB tiga menteri Biaya untuk PTSL maksimal Rp.150 ribu, dan yang lebih miris lagi istri Kades ikut melakukan penarikan ke peserta PTSL di Desa Wonodadi.
Edy Purwanto Kordinator Aksi Warga Desa Wonodadi, setelah melakukan mediasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengatakan, kedatangan warga Desa Wonodadi ke kantor Kejaksaan ini adalah untuk meminta agar pihak Kejaksaan melakukan pengusutan terhadap Kepala Desa Wonodadi Miskan terkait Pungli PTSL di Desa Wonodadi.
"Kami minta kepada kejaksaan agar memeriksa Kades Wonodadi, karena panitia tidak tau menahu tentang uang yang masuk dari peserta PTSL di Desa Wonodadi," kata Edy Purwanto SH.
Lebih lanjut Edy Purwanto SH menyampaikan, saat mediasi tadi 3 warga langsung di mintai keterangan oleh pihak Pidsus, mereka membayar melalui istri Kades, masing-masing Sl Rp.1,7 jt, NG Rp.2,8 jt dan Af Rp.2,5jt.
"Tadi ada 3 warga yang langsung di mintai keterangan oleh pihak kejaksaan, dan Pak Kajari tadi menyampaikan kalau dalam waktu dekat akan turun ke Desa Wonodadi," imbuh Edy Purwanto
Dan Setelah menyampaikan Aspirasi ke Kejaksaan Negeri mojokerto dan juga dari BPN Kabupaten Mojokerto, puluhan Warga Desa Wonodadi menginggalkan Kejaksaan Negeri Mojokerto.(Kar/triz)