DACIL Group Disinyalir Belum Kantongi Izin


Praptomo, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Jatim. Saat Dikonfirmasi Kamis (16/7/2020), Dikantornya.

Mojokerto, Sadhapnews – PP Dacil Al-Akbar dan juga Pabrik yang berdiri tepat lokasi di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Jatim, disinyalir belum mengantongi ijin yang legal.

Hal tersebut dituturkan oleh Praptomo selaķu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Praptomo menuturkan, kalau PP Dacil untuk proses rekom ijin letak lokasi wilayah masih dalam proses, “Untuk ijin lokasi masih proses di Badan Pertanahan Negara (BPN),” tuturnya saat dikonfirmasi Sadhapnews dikantornya Kamis (16/7/2020).

Dipertanyakan kebenaran untuk kelegalan usaha atau ijin usaha, apabila ada gedung berdiri dulu, seperti Dacil Grup. Ijin baru diurus Apa tidak menyalahi aturan, “ya jelas salah, tidak boleh itu,” katanya dengan tegas.

PP Dacil Yang Ada Didusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Disampaikannya PP Dacil juga mempunyai Pabrik aktif hingga sekarang, Sekretaris ini terkejut dan heran, “Ya tidak boleh, ini menyalahi aturan juga, Pemerintah Daerah ya dirugikan,” jelasnya.

Sekretaris ini juga menjelaskan, memang banyak pelaku usaha diwilayah Kabupaten Mojokerto, melakukan ijin selesainya gedung usaha dibangun,

 “Seharusnya kan persaratan dulu disiapkan, terus baru ijin lokasi, baru lanjut ijin mendirikan bangunan (IMB), selanjutnya ijin lingkungan,” jelasnya.

Masih Prapto, memang pihaknya sangat kesulitan tentang nertipkan pelaku usaha yang tidak mentaati mekanisme yang ada, “Ya seperti ini, istilah warga +62 sulit diatur,” cetusnya.

Imbuh Praptomo, Didalam mekanisme tentang perijinan, seharusnya prosedural harus dilalui, kalau ada pelaku usaha atau pabrik tidak ada IMB tapi sudah memiliki gedung, ya tentu tidak boleh melakulan produksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pabrik Plastik diduga berkedok pondok. Dan didalam ada gedung besar yang menyerupai pabrik pada umumnya. Kata Nafi’an, Pondok ini sudah berdiri satu tahunan, cuman dirinya kerja disini sekitar enam bulan, “Nama pemilik Pak Anam Mas, bisa Dipanggil KH Anam soalnya sudah Haji, bukan orang sini, Asli dari Surabaya,” jelasnya Senin (13/7/2020).(tris/tim)
Next Post Previous Post