Dugaan Belum Adanya IMB PP Dacil Mendekati Kebenaran

Foto: Lia Sekertaris Sama Nurot Humas PP Dacil Al-Akbar Saat Klarifikasi Sama Media Online Sadhapnews di Rumah Makan Depan SDN 1 Jetis Kab Mojokerto Jatim

Mojokerto, Sadhapnews -  Adanya dugaan PP Dacil di Dusun Sidogede, Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tampaknya mendekati kebenaran.

Pasalnya, apa yang disampaikan oleh Lia, Sekretaris Dacil sangat bertolak belakang dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto.

"Silahkan ditanyakan langsung ke DPMPTSP. Kata Pak Muchtar, silahkan bangun atau jalan dulu, terkait ijin belakangan," ungkap Lia, saat memberikan keterangan kepada beberapa awak media, di depan SD Jetis, Sabtu (18/7/2020) kemarin lusa.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muchtar saat dikonfirmasi terkait pernyataan dari Lia Sekretaris Dacil, mengelak dan membantah.

"Kalau saya bicara seperti itu, sama saja saya bunuh diri," tandas Muchtar, saat memberikan klarifikasi ke beberapa awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020)

Masih kata Muchtar, setau saya pengajuan ijinnya ada dua, yakni Pabrik Kerupuk dan Plastik. Sebelum ada IMB, ada beberapa tahapan proses pengajuan ijin yang harus dilalui, sebelum mendirikan bangunan.

"Intinya sebelum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak boleh mendirikan bangunan, apalagi sudah melakukan kegiatan atau operasional," tegas Muchtar.

Disinggung terkait peralihan bangunan dari Pabrik Meubel ke Pabrik Kerupuk, apa perlu berita acara dan apa langkah yang diambil.

"Apa sudah ada ijinnya dan pihak DPMPTSP secepatnya akan melakukan sidak terkait bangunan serta persoalan ijin Dacil Group ini, akan kita lanjuti," pungkas Muchtar.(triz)
Next Post Previous Post