Polres Mojokerto Tangkap Tiga Orang Pelaku Spesialis Pecah Kaca Nasabah Bank
Mojokerto, Sadhapnews - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander hari ini melaksanakan Konferensi Pers di halaman satuan reserse Kriminal Polres Mojokerto atas keberhasilan melakukan ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan, spesialis pecah kaca mobil nasabah bank, Senin (20/07/2020)
Peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh Korban Yuyun Sekaringtyas (40) karyawan PT. DAIYANG JAYA ABADI, di Dusun Ketimang Rt.1 Rw. 3 Ds. Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, terjadi pada tanggal 8 Juni 2020 di depan area parkir Bank Mandiri Cabang Pembantu Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp.259.000.000 yang berhasil diambil oleh pelaku.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah terlebih dahulu menentukan korban dengan cara melakukan survei lokasi dan mengidentifikasi korban yang keluar dari Bank dengan membawa tas plastik diduga berisi uang.
"Saat korban lengah meninggalkan barang barang dimobil, pelaku langsung melakukan aksinya memecahkan kaca mobil dan mengambil tas plastik yang berisi uang sebesar Rp.259.000.000," terang Kapolres.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban serta berbekal adanya rekaman CCTV yang ada di lokasi, satreskrim Polres Mojokerto, melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu Angga Ismawahyudi alias Angga (30) warga Dusun Pandelegan Rt.1 Rw.7, Desa Sumberejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Husin R alias Tongki (53) warga Mulyorejo Baru Rt.4 Rw.6 Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya dan Hariyanto alias Yanto als Cerut (48) warga Lingkungan Bence I Rt 3 Rw 1 Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di bagi bertiga, dari pembagian uang tersebut oleh pelaku Husin di pergunakan untuk membuatkan rumah anaknya di daerah Lidah Kulon Surabaya, tersangka Hariyanto mempergunakan uangnya untuk membeli Sepeda motor, membayar hutang, membeli sebidang tanah dan untuk kebutuhan sehari hari sedangkan tersangka Angga Ismawahyudi, uang hasil pembagian di pergunakan untuk usaha ternak Lele, Judi On line dan kebutuhan hidup sehari hari.
Tidak hanya satu kali melakukan aksinya di Mojokerto, ternyata dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto tersangka juga pernah melakukan perbuatannya di parkiran pinggir jalan Klinik Mawaddah Ngoro Mojokerto di tahun 2015 dan di wilayah Gempol Pasuruan pada Juli tahun 2020.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tiga unit sepeda motor sebagai sarana pelaku melakukan aksinya dan hasil kejahatan, satu lembar berita acara jualbeli tanah, HP dan pakaian yang digunakan oleh tersangka ketika melakukan aksinya sesuai yang terrekam dalam kamera CCTV," tambahnya.
Kapolres Juga berpesan kepada masyarakat Mojokerto untuk tidak segan-segan meminta bantuan pengamanan kepada Polisi dalam hal ini adalah Polres Mojokerto ketika akan melakukan transaksi ataupun pengambilam uang di bank, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sepertihalnya yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang berhasil di tangkap Polres Mojokerto.(Tris)