Zona Oranye, Bupati: Tetap Tak Boleh Teledor


Mojokerto, Sadhapnews - Meski telah berubah zona dari merah (risiko tinggi) ke zona oranye (risiko sedang), Bupati Mojokerto Pungkasiadi mewanti-wanti seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk tidak terlena melupakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hingga tuntas. Seruan ini disampaikan Abah Ipung saat menutup kegiatan gebyar bulan panutan pembayaran PBB-P2 Buku I, II dan III tahun 2020 di Balai Desa Gayaman Kecamatan Bangsal.

“Zona kita sekarang oranye dari sebelumnya merah. Namun, kita tetap tak boleh teledor. Terus lakukan disiplin protokol kesehatan, jangan sampai merah lagi. Saat ini kasus terkonfirmasi sebanyak 383, tapi angka kesembuhannya juga tinggi mencapai 211 atau sudah 55 persen (update per 21 Juli 2020). Kita berdoa semoga cepat jadi kuning (risiko rendah), hingga hijau (risiko terkontrol),” tegas bupati, Kamis (23/7/2020)

Sebelumnya, imbauan untuk taat protokol kesehatan, juga disampaikan bupati saat memberi arahan pada ratusan satlinmas pada kegiatan optimalisasi peran satlinmas desa/kelurahan dalam Pam Swakarsa di daerah tahun 2020, di Vanda Gardenia Hotel Trawas. Tak lupa, bupati menegaskan arti sesungguhnya tentang pemahaman new normal terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir.

Abah Ipung mengingatkan jika new normal adalah adat baru dalam masa pandemi Covid-19. Adat baru tersebut adalah menjalankan hidup seperti biasa, namun dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan, di rumah saja jika tidak ada kepentingan, penyemprotan disinfektan, serta menjaga kesehatan diri dan lingkungan. New normal adalah harapan agar semua dapat hidup tetap produktif, aman, tidak sampai tertular Covid-19 dan ekonomi cepat pulih.

Lebih lanjut terkait penerapan new normal, bupati menerangkan jika Pemkab Mojokerto telah menelurkan tiga surat edaran (SE) yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi. Antara lain SE New Normal, SE Tim Evaluasi serta SE Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Jika ada yang menyelenggarakan kegiatan seperti wisata, bupati menegaskan  bahwa pelaku wisata harus terlebih dahulu memiliki izin dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Menyambung instruksi pusat, bupati juga menjelaskan jika tatanan new normal telah diuji cobakan pada tujuh sektor pelayanan publik. Antara lain pasar, pasar modern (mall, minimarket atau pasar modern), restoran, hotel, PTSP, tempat wisata dan transportasi umum.

“Prioritas kita saat ini adalah jaga kesehatan, tapi ekonomi juga harus dijaga agar selamat. Pemkab sudah buat SE New Normal, SE Tim Evaluasi, SE Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Jika ada yang menyelenggarakan kegiatan, harus mengantongi izin dulu dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak mampu memenuhi, tidak akan diizinkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, di hari yang sama bupati juga menerima rombongan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta, guna audiensi terkait tata laksana dan operasional SMP swasta di Kabupaten Mojokerto.

Beberapa hal yang disampaikan langsung pada bupati antara lain terkait perijinan sekolah, ijin mendirikan bangunan (IMB), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi, pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di sekolah swasta (PTT dan GTT), hingga dana bantuan atau hibah.(triz)
Next Post Previous Post