Operasi Patuh Semeru 2020, Polres Mojokerto Tindak 1069 Pelanggar
Mojokerto, Sadhapnews - Operasi Patuh Semeru 2020, Satlantas Polres Mojokerto berhasil menindak 1069 pelanggar.
Operasi digelar mulai 23 Juli hingga berakhir 5 Agustus 2020 atau selama 14 hari kemarin.
Pengendara tidak mengenakan helm menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan dengan angka mencapai 455 kasus. Angka pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur nekat mengendarai kendaraan juga cukup tinggi, yakni sebesar 367 kasus.
Angka itu menjadi terbanyak kedua, kemudian disusul pelanggaran knalpot brong dan ban kecil 129 kasus, kemudian melawan arus ada 94 kasus, dan berboncengan lebih dari dua orang ada 24 kasus.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan jika dari 1069 pelanggar yakni, ada 220 SIM yang ditahan, STNK sebanyak 720 lembar, dan kendaraan bermotor yang kami tahan ada 129 unit, karena saat berkendara mereka tidak membawa STNK.
"Selain melakukan imbauan, petugas juga melakukan penegakan hukum berupa tilang denda antara Rp.200.000 hingga maksimal Rp.1.000.000," ungkap Donny, Kamis (6/8/2020).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP AM Ridho mengatakan, knalpot brong hanya boleh digunakan di Sirkuit balap.
"Gunakan knalpot dan ban standard dari pabrik resmi kendaraan anda. Untuk menjaga keselamatan anda dan pengendara jalan yang lain," pungkas Ridho.(triz)