Pemdes Watesnegoro, Validasikan Data Keluarga Miskin Tahun 2020


Mojokerto, Sadhapnews – Pemerintah Desa (Pemdes) Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, dalam dua minggu kedepan ini akan melakukan validasi terhadap Data Keluarga Miskin warga desa setempat.

Validasi tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Desa Watesnegoro, Kamis (27/8/2020) pagi,  yang dihadiri oleh Petugas penyuluh dari Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Hasan bersama beberapa stafnya.

Dalam paparannya,
Hasan menjelaskan, data keluarga miskin masyarakat Desa Watesnegoro ini sejumlah 1.284 KK akan dilakukan validasi ataupun verifikasi disesuaikan dengan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“ Data fakir miskin di desa yang sudah tervalidasi ini nantinya akan menjadi pedoman dalam upaya pemerintah menangani Fakir Miskin dengan menyalurkan berbagai bantuan”, kata Hasan.

Masih Hasan, waktu yang disediakan selama 15 hari dan itu untuk kegiatan validasi atau verifikasi, persiapan format isian untuk wawancara, yang membutuhkan waktu sekitar 30 menit sampai dengan 1 jam. Jadi petugas dari desa harus merencanakannya dengan baik," pungkas Hasan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Watesnegoro Sampurna, S.Pd., M.Pd  mengatakan, saya minta saudara-saudara para perangkat desa memperhatikan dengan baik petunjuk dari Penyuluh Dinas Sosial.

"Sehingga dalam bekerja melakukan validasi data fakir miskin dapat dilakukan dengan baik efisen, efektif waktu, lancar dan tidak ada kendala berarti yang mengganggu," ujar Sampurno.

Masih Kades, Berdasar UU No 13 Tahun 2011 tentang  Fakir Miskin dijelaskan antara lain sebagai berikut, Pasal 1, Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Kedua, Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

"Dan yang ketiga, kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial," jelasnnya.

Sedangkan dalam
Pasal 42, lebih lanjut dikatakan Kades
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tambahnya.


Babinkamtibmas Desa Watesnegoro Rudy Hartono yang juga hadir dalam rapat yang membahas tentang validasi data Warga Fakir Miskin tersebut diatas  menyampaikan penjelasan terkait pasal-pasal Pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin itu.

Dalam sesi tanya jawab, Hasan dari Dinas Sosial menjelaskan kriteria warga yang tergolong fakir miskin. Banyak kriteria atau variable  yang menentukan bahwa seserang dapat dikategorikan sebagai fakir miskin.

Diantaranya tidak bekerja alias pengangguran, bekerja tetapi gajinya kecil gak cukup untuk menghidupi keluarganya, janda miskin anaknya banyak, kondisi rumahnya  megah atau menyedihkan dan lain lain.

Bisa jadi masuk kategori miskin walau punya rumah bagus, akan tetapi rumah itu rumah warisan sedang dia sendiri gak punya pekerjaan habis di PHK.

Ataupun kebalikannya, rumahnya jelek gak masuk kategori warga miskin, karena bekerja gajih tinggi punya motor, TV, kulkas, mesin cuci, kompor gas, perabot rumah berkelas.

Dijelaskan pula bahwa validasi ini menurut UU No.13 Tahun 2011 sekurang-kurangnya 2 tahun sekali.

Tampak Hadir Babinsa Desa Watenegro, Ketua BPD Kuswandi beserta anggotanya, para Kepala Dusun, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat Tokoh Remaja.(m,rhoji)
Next Post Previous Post