KPU Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020

Tiga bapaslon Pilkada Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai pasangan calon, Rabu (23/9/2020). Dari kiri: Yoko Priyono (YONI), Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (IKBAR) dan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih).

Mojokerto, Sadhapnews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati sebagai peserta Pilkada serentak 2020.

Penetapan ketiga duet Cabup-Cawabup tertuang dalam Keputusan KPU Kabupatan Mojokerto Nomor 308/PL.02.3-Kpt/315/KPU-Kab/IX/2020, berdasar hasil rapat pleno KPU Kabupaten Mojokerto sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 12/PL.02.3-BA/KPU-Kab/IX/2020, Rabu (23/9/2020).

Tiga paslon yakni Yoko Priyono - Chairun Nisa yang diusung Partai Golkar (6 kursi) dan PPP (5), Ikfina Fahmawati - Muhammad Al Barra diberangkatkan Partai Demokrat (5), PKS (4), NasDem (3), Gerindra (3), PAN (2) dan Hanura (2). Serta duet Pungkasiadi - Titik Masudah yang didukung PKB (10), PDIP (9) dan PBB (1).

Rapat pleno yang dihadiri lima komisioner dan sekratris KPU harus diselesaikan dalam waktu 3 jam, pukul 09.30-12.30 WIB.

Proses penetapan berlangsung cukup alot karena terjadi beberapa kontra pendapat terkait dokumen syarat paslon
Ada perdebatan panjang saat kita bahas satu per satu semua dokumen perbaikan syarat calon.

"Semua kita kaji berdasar indikator keabsahan, sampai pada kesimpulan tiga pasangan calon memenuhi syarat dan kita tetapkan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arief, Rabu (23/9/2020).

Dalam mengumumkan penetapan, KPU tidak mengundang ketiga paslon dan parpol pendukung untuk menghindari potensi kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hasil pleno penetapan diumumkan secara online melalui laman resmi http://kpu-mojokertokab.go.id/ dan disampaikan secara daring kepada tiga paslon.

“Kami umumkan melalui laman KPU dan aplikasi daring untuk agar Pilkada tidak ditunda karena pengerahan massa saat pandemi Covid-19,” terang Arief.

Paslon baru diundang ke Kantor KPU, Jalan RAAK Adinegoro, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada tahap selanjutnya, yakni pengundingan nomor urut pada Kamis (24/9/2020) besuk. (Triz)
Next Post Previous Post