Pemkab Umumkan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2019.


Mojokerto, Sadhapnews - Menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Mojokerto tanggal 30 Juli 2020 Nomor 810/ 1714/416-204/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Mojokerto Formasi Tahun 2019 dan berdasarkan surat Kepala Kantor Regional 11 BKN tanggal 13 Agustus 2020 Nomor 423/KR.11.K/V111/2020 dan tanggal 14 Agustus 2020 Nomor 416/KR.11.K/V111/2020 perihal Jadwal SKB CPNS Formasi Tahun 2019, terdapat beberapa hal penting yang harus diketahui.

Antara lain, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah Kabupaten Mojokerto dijadwalkan tanggal 12-14 September 2020 berlokasi di Aula Mojopahit Kanreg 11 BKN JL. Letjen S. Parman 6 Waru-Sidoarjo.

Peserta SKB yang memilih lokasi SKB sebagaimana tersebut pada angka 1 berjumlah 848 (delapan ratus empat puluh delapan) dengan pembagian jadwal pelaksanaan SKB sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Pengumuman.

Peserta SKB yang memilih selain lokasi SKB sebagaimana tersebut pada angka 1 berjumlah 10 (sepuluh) orang dengan lokasi SKB dan pembagian jadwal pelaksanaan SKB sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Pengumuman.

Pelaksanaan SKB dilaksanakan 3 (tiga) sesi per hari, dengan Urutan Kegiatan Sesi sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Pengumuman.

Peserta SKB sebagaimana tersebut dalam angka 2 agar menuliskan nomor urut dipojok kanan atas Kartu Peserta (sesuai nomor urut pada Lampiran I Pengumuman).

Pelaksanaan SKB berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/ SE/ VII/ 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk itu, semua peserta SKB dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan SKB, tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat pelaksanaan SKB, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/ atau menggunakan handsanitizer, peserta SKB wajib diukur suhu tubuhnya dan apabila hasil pengukuran suhu 37,3 0 C diberikan tanda khusus dan mengikuti SKB ditempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Apabila Peserta SKB dengan hasil pengukuran suhu 37,3 0 C dan berdasarkan hasil pemeriksaaan Tim Kesehatan Panselda tidak dapat mengikuti SKB, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti SKB pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir SKB, menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan.

Pengantar dan/atau orang tua Peserta SKB berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang masuk, menunggu dan/atau berkumpul di area lokasi SKB.

Peserta SKB yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi SKB mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada lokasi SKB dan mengikuti SKB.

Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara Zivescoring dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming dengan alamat link masing-masing lokasi pelaksanaan SKB, untuk Peserta SKB sebagaimana tersebut dalam angka 2 dapat disaksikan di https://www.youtube.com/channe VUCaim8j8LxA 7ksZxiPJ_ 70ng. Hasil SKB per sesi tidak ditempel pada papan pengumuman tetapi diunggah pada laman https://mojokertokab.go.id//.

Tata Tertib Peserta SKB yang juga wajib diketahui antara lain hadir di lokasi SKB paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan SRB dimulai, menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan dan diukur suhu tubuhnya, pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan (kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos berbahan kain tanpa corak, jilbab warna hitam bagi yang memakai, bersepatu).

Peserta membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik, diperiksa fisik dengan menggunakan alat metal detector oleh Panitia, jika ada hal yang mencurigakan akan dilakukan pemeriksaan fisik dengan meminimalisir kontak fisik.

Peserta membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian SKB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Surat Identitas Iainnya yang masih berlaku, dan untuk memastikan kesesuaiannya Peserta SKB diminta membuka masker sejenak.

Selain itu, peserta memindai barcode Kartu Peserta Ujian SKB untuk mendapatkan PIN Registrasi, duduk pada tempat yang ditentukan dan menjaga kebersihan lokasi SKB, pada saat memasuki ruang ujian hanya dibolehkan membawa Kartu tanda Peserta Ujian, KTP, pensil kayu, kaca mata bagi yang memakai kaca mata.

Peserta SKB melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter. Peserta SKB dapat keluar dari ruang ujian apabila telah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid- 19.

Para peserta SKB juga wajib mengetahui semua larangan yang ditetapkan. Antara lain membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi Iainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian, membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKB selama pelaksanaan ujian, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama pelaksanaan ujian. Merokok di lokasi SKB, keluar ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia juga termasuk dalam larangan.

Adapun ketetapan sanksi yang berlaku bagi peserta adalah tidak diperkenankan masuk atau bahkan dinyatakan gugur jika terlambat. Peserta SKB dengan hasil pengukuran suhu 37,3 oc yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur juga. Peserta SKB yang melanggar ketentuan yang tersebut dalam pengumuman ini diberikan sanksi mulai teguran lisan sampai dengan dinyatakan gugur.

Peserta SKB yang dinyatakan linier antara sertifikat pendidik dengan jabatan guru sesuai dengan formasi yang dipilih sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Pengumuman ini tetap diwajibkan mengikuti ujian SKB, ketidakhadiran dalam pelaksanaan ujian dianggap mengundurkan diri/tidak lulus.

Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi, maka akan dibatalkan kelulusannya.

Lokasi SKB yang tersebut dalam angka 1 (satu) hanya menyediakan tempat parkir untuk kendaraan roda 2 (dua). Pengantar dan/atau orang tua Peserta SKB agar menjaga ketertiban umum dilingkungan Lokasi SKB. Segala bentuk tindakan kecurangan akan menyebabkan Peserta SKB digugurkan. Kelalaian/keterlambatan Peserta SKB dalam mengetahui, membaca dan memahami pengumuman menjadi tangung jawab Peserta SKB.

Materi pokok soal SKB sebagaimana tersebut dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/750/M.SM.01.OO/2020 Hal Materi Pokok soai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA. 2019 dan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat diunduh di lan-łan https://mojokertokab.go.id/ dan/atau dapat menghubungi telepon (0321) 322817 dan 083833107502 pada hari Senin sampai dengan Jumat (hari kerja) mulai pukul 08.30 sampai dengan 15.30 WIB.(tris)
Next Post Previous Post