Marak Banner Dipaku Dipohon,Menjarah Pedesaan Hingga Perkotaan
NGANJUK, SadhapNews–Maraknya banner yang diduga Ilegal dalam pemasangan telah bertebaran hingga menjarah sampai pedesaan hingga perkotaan , yang dipasang di pepohonan dengan cara di paku,sehingga pohon-pohon tersebut menjadi alih fungsi sebagai ajang sarana dan prasarana promo.
Ada beberapa lokasi dalam pemasangan banner tersebut yang dipaku di pepohonan. salah satunya contoh di jalan Dermojoyo lebih tepatnya di depan kantor PDAM kabupaten nganjuk. Disitu nampak banner yang sudah nampak kusam berukuran besar telah terpampang di bahu jalan, pemasangan pun dengan cara dipaku di pohon.Dari pantauan Sadhapnews dilokasi Selasa 13/10/2020 , meski bagian bawah dipasang menggunakan kawat, di bagian atas banner dipaku, sehingga hal ini selain merusak juga bisa mengurangi suasana indahnya kota nganjuk.
Begitu juga di Jalan kelurahan cangkringan, tepatnya di sepanjangbahu jalan ,hampir di sepanjang bahu jalan. pepohonan tersebut jadi ajang Banner promo produk promosi penjualan. pemasangannya juga menggunakan paku. Kawat yang telah diikat tali di bambu kemudian ditalikan ke paku yang terpasang ke kawat.
"Tak hanya itu, di sepanjang jalan arah menuju kabupaten kediri, lebih tepatnya disepanjang bahu jalan dusun watudandang desa watudandang kecamatan prambon hampir semua pohon juga jadi ajang tebaran banner dan umbul–umbul. pemasangannya juga dilakukan dengan dipaku. Tentunya hal tersebut jelas melangar Perda.
Tentunya hal ini benar benar sangatlah disayangkan.hampir 60% pepohonan yang ada di kabupaten nganjuk dari pedesaan,kecamatan hingga kota pun tak luput dari pemasangan banner tersebut.sehingga hal ini menjadikan rasa kurangnya kesadaran dari pihak pemasang. seharusnya hal ini jangan sampai terjadi . Artinya pihak penyelenggara wajib memberikan sosialisasi kepada pihak ketiga yang melakukan pemasangan dan setidaknya juga ada sanksi bagi pihak yang memasang banner dipohon dengan cara dipaku,
Sementara itu, Kasat Pol PP Drs.Abdul Wachid ,M.M sesuai dengan PERDA Kabupaten nganjuk no.08 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, mengaku sudah sering melakukan pembredelan banner tersebut, setelah kita brendel ada lagi pemasangan. Selain itu Abdul Wachid juga menjelaskan, walaupun dalam pemasangan banner tersebut sudah melakukan ijin resmi namun bila mana pemasangannya salah tempat kita tetap melakukan pembrendelan .saat disindir mengenai sanksi/teguran bagi pemasang banner yang melakukan pelanggaran, Abdul Wachid menjelaskan bahwa sampai saat ini kami belum memberikan sanksi atau teguran pada pihak pemasang, ya cumak kami brendel saja "tegasnya" [ M.to ]