Pengelola Tambang Galian C Sulit Ditemui, Dugaan Habis Masa Berlakunya Ijin Tambang Galian C Semakin Jelas

Foto; Penjaga Tambang Galian c Saat dikomfirmasi Sadhapnews Dilokasi Galian Didesa Bulusari Kecamatan Tarokan Kab, Kediri jatim

Kediri, Sadhapnews.com - Adanya dugaan habis masa berlakunya ijin tambang Galian C di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri nampaknya semakin jelas.

Informasinya, pemilik atau pengelola Tambang Galian C sangat sulit untuk ditemui. Hal itu dilakukan untuk menghindari dari pihak berwenang agar terlepas dari tanggungjawab.

Demikian yang disampaikan Nur, Aktivis Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapel) Kediri, saat memberikan keterangan Pers ke beberapa awak media, Sabtu (3/9/2020)

Menurut Nur, pihaknya sudah berulang kali untuk bisa menemui pemilik atau pengelola tambang Galian C, namun hingga sekarang belum pernah bertemu.


"Kita sudah berusaha mendapatkan klarifikasi dari pengelola tambang Galian C, untuk memastikan apakah ijin tambang Galian C di Desa Bulusari itu masih berlaku atau sudah kedaluwarsa," ujar Nur dengan nada tinggi.

Perlu diketahui, informasi terpercaya yang berhasil dihimpun menyatakan, ijin tambang Galian C yang ada di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan itu, ijinnya untuk tambang Galian C jenis sirtu, bukan yang lainnya (Batu, red).

"Saat ini yang dijual ke luar daerah adalah tambang jenis batu, padahal ada dugaan ijinnya sudah kedaluwarsa," tandas Nur.

Hal ini juga juga di perkuat oleh pengakuan pengelola batu koral di wilayah Kabupaten Nganjuk. Menurut mereka, batu-batu itu berasal dari  Tambang Galian C milik SW.

"Saat ini, pihak kita sedang mencari tambahan bukti-bukti, untuk dibuat laporan ke penegak hukum," tegas Nur. (Hadi)
Next Post Previous Post