Tak Lebih dari dua Pekan Polres Mojokerto Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak Di bawah Umur
Mojokerto, Sadhapnews - Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander didampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldy Hangga Putra melaksanakan konferensi pers terkait ungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, konferensi pers dilakukan di depan kantor satreskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajah Mada No. 99 Mojoosari Mojokerto, Rabu, 07/10/2020.
Berkat kerjasama masyarakat dan Polres Mojokerto, ahirnya bisnis haram yang melibatkan anak dibawah umur berhasil di bongkar oleh Polres Mojokerto, setidaknya dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga pekan.
Yang menjadikan kasus ini lebih miris adalah, korban dari prostitusi ini adalah masih berstatus sebagai pelajar dan salah satunya masih berusia 16 tahun atau masih di bawah umur.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto adalah SMR umur 18 tahun, warga Desa Jetis Kecamatan Jetis Mojokerto dan MAM, umur 20 tahun warga Desa Wonorejo Kec. Trowulan Mojokerto.
Pelaku SMR diamankan oleh petugas dari Polres Mojokerto ketika mengantar DRS 18 tahun di salah satu hotel sederhana di wilayah Pacet untuk menemani laki-laki hidung belang yang sebelumnya sudah memesan wanita melalui WA kepada pelaku untuk menemaninya sesuai tarif yang disepakati sebesar satu juta rupiah, dari tarif tersebut pelalu mendapatkan keuntungan sebanyak tiga ratus ribu rupiah.
Sedangkan pelaku MAM yang terlebih dahulu berhasil diamankan ahir September lalu sengaja menawari ANJ (16), pelajar asal Kabupaten Jombang untuk melayani lelaki hidung belang di Hotel wilayah Pacet dengan tarif satu juta rupiah, dengan rincian delapan ratus ribu untuk ANJ dan dua ratus ribu untuk pelaku.
Karena Laki-laki hidung belang sempat memesan kepada MAM untuk menyediakan dua wanita untuk menemainya di sebuah hotel di wilayah Pacet, tetapi MAM hanya mengantarkan satu orang saja, ahirnya MAM tetap diminta mencarikan satu lagi wanita.
Kemudian MAM meminta salah satu rekanya ILM alias Toeng untuk menjemput PSM wanita asal Jombang umur 18 tahun untuk diantar ke Hotel diwilayah Pacet, karena keburu MAM berhasil diamankan oleh petugas, ILM alias Toeng tetap di pancing untuk betemu di Stadion Mojosari yang kemudian bersama-sama diamankan oleh Petugas dan di Bawa ke Polres Mojokerto.
Pelaku SMR dikenai Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, Barang siapa yang pencaharianya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan pelaku MAM di kenai Pasal 88 Jo Pasal 761 Undnag-Undang No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP setiap orang diarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan exploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak dan barang siapa yang pencahariannya atau atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan barang siapa sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan ancamam hukuman pidana penjara 10 ( sepuluh) tahun penjara.(tris).