Diduga Tidak Kantongi Ijin BPOM dan Sertifikat Halal, Perusahaan Roti Bunga Mawar Puti Jadi Sorotan

Carlin, Pemilik Perusahaan Roti Bunga Mawar Puti saat dikonfirmasi sadhapnews rabu 25-11-2020


Mojokerto, Sadhapnews - Diduga belum mengantongi ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, dan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), perusahaan roti merk Bunga Mawar Puti di Jl. Raya Jatirejo - Jabung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur jadi sorotan masyarakat.


Informasi yang masuk ke redaksi Sadhapnews menyatakan, roti produksi buatan PT. Bunga Jaya Jati Bintang tersebut sudah berdiri sekitar 10 Tahun dan sampai saat ini belum memiliki ijin kelegalan BPOM dan Sertifakat Halal dari Majelis Ulama Indonesia.


Carlin, Pemilik Perusahaan Roti Bunga Mawar Puti saat dikonfirmasi terkait dugaan belum adanya ijin dari BPOM dan Sertifikat Halal dari MUI mengatakan, terkait ijin BPOM dan Sertifikat Halal kita sudah mengurusnya sekitar tiga tahun lalu.


“Ijin BPOM dan Sertifikat Halal masih dalam proses, kami sudah mengajukan dan sudah diurus,” kata Carlin saat memberikan keterangan ke beberapa awak media yang tergabung dalam Forum Markaz Wartawan Indonesia (MWI), di halaman pabrik, Rabu (25/11/2020).


Lebih lanjut dikatakan, selama belum adanya ijin BPOM dan Sertifikat Halal, karena kita menganggap belum perlu, karena awal pendirian masih tahap merintis (sepi.red).


“Apa aturan Sertifikat Halal dari MUI, berlaku untuk semua perusahaan dan seperti saya sebagai pelaku usaha, itu wajib, kan begitu,” tambahnya.


Dari sumber terpercaya mengatakan, di kemasan roti merk Bunga Mawar Puti sudah tertera ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. 


"Ada dugaan di kemasan roti, BPOM RI. MD 235413002664. Diproduksi PT Bunga Jaya Jati Bintang. Mojokerto 61382 Indonesia. Dengan logo BMP (Bunga Mawar Puti) tersebut disinyalir hanya  untuk mengelabuhi konsumen," ungkap warga Jatirejo, berisial HG. (Triz)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url