LSM LPD Dampingi Warga Malangsari Lapor ke WCC Nganjuk


Nganjuk, Sashapnews - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penegak Demokrasi dampingi Siti Ernawati, warga Dusun Santren Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom ke Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Nganjuk.


Pendampingan itu terkait laporan dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.


Sugianto selaku pendamping dari LSM LPD menjelaskan, pendampingan ke WCC ini, merupakan atas permintaan dari saudari Siti Ernawati sendiri. 


"Hal ini dilakukan, agar persoalan dugaan perselingkuhan tersebut segera mendapat penanganan dari WCC dan segera dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk," tegas Sugianto,  saat dikonfirmasi Sashapnews, Jum'at (27/11/2020).


Masih pendamping, sebenarnya dugaan perselingkuhan tersebut sudah lama. Namun dugaan perbuatan tak senonoh tersebut terulang kembali pada tanggal 20/11/2020 di Perumahan Griya Rizki, Kecamatan Tanjunganom.


"Hingga akhirnya, pasangan selingkuh tersebut di grebek warga yang di dampingi Babinkamtibmas dan Babinsa Tanjunganom," kata Sugianto.


Dikatakan, dugaan pasangan selingkuh ini telah mencoreng nama baik Pemerintah Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, pasangan selingkuh dari suami Siti Ernawati tersebut adalah oknum Kepal Dusun Santren, Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom yang berinisial SN. 


"Sedangkan suami dari Siti Ernawati adalah SY. Kami mohon kepada pihak yang berwenang untuk menindak dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Sugianto.


Sementara itu Mudjidah, Tim Advokasi WCC menyambut baik dan merespon langkah dari pendamping. "Tidak perlu panjang lebar, besuk hari Sabtu (28/11/2020), kita dari Tim Advokasi WCC Kabupaten Nganjuk, akan segera melimpahkan kasus ini ke PPA Polres Nganjuk," tandas Mudjidah. (M.to)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url