Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Sahkan Ranperda APBD 2021 Menjadi Perda


Mojokerto, Sadhapnews -  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto yang baru, Jln. RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin (30/11/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Setya Puji Lestari, M.Subandi, HM. Soleh serta Pjs. Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo. Dari ketujuh fraksi yang ada di DPRD, semuanya menyetujui hasil Raperda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021 Menjadi Perda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021.

Jubir Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Jumaati, SH, dalam rapat paripurna membacakan, struktur APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 yang telah di sepakati antara DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Eksekutif adalah sebagai berikut, Pendapatan Daerah Proyeksi Keuangan Daerah dan arah kebijakanya sebagaimana yang tertuang dalam Draf APBD dan RAPBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 Pendapatan di perkirakan Sebesar Rp 2.455.776.292.039,33 Sen.

Pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp 540.123.371.980,33 Sen, Pendapatan Transfer Sebesar Rp 1.841.478.578.920,59 dan lain-lain Pendapatan Daerah Sebesar Rp 74.70.000.000.

" Raperda APBD TA 2021 sudah memenuhi ketentuan layak ditetapkan disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Masih kata Hj. Jumaati membacakan pendapat akhir Fraksi – fraksi DPRD terkait Raperda APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021, diantaranya Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Mojokerto adalah Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia ( PAPI) dan Frakdi Nasdem dan Hanura.

"Ketujuh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2021,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh dalam paripurna menegaskan kesimpulan dari ketujuh Fraksi.

Menurut dia, dari ketujuh Fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD TA 2021 menjadi Perda APBD TA 2021, dan semua saran, catatan Fraksi – fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan pada Pjs. Bupati Mojokerto untuk ditindak lanjuti.

” Kesimpulan tujuh Fraksi DPRD tersebut, menjadi dasar akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan Raperda APBD TA 2021 menjadi Perda, “ terangnya.

Kabag persidangan DPRD Kabupaten Mojokerto, Indra , membacakan keputusan DPRD yang menyetujui Rancangan Peraturan daerah (RAPERDA) APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda APBD TA 2021.

"Keputusan Dewan terkait Raperda APBD kabupaten Mojokerto TA 2021 menjadi Perda, berlaku sejak ditetapkan 30 November 2021. (Triz/adv)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url