Ketua Majelis Pembina Kabupaten Mojokerto Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pungli BOP TPQ


Mojokerto, Sadhapnews - Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Dana Bantuan Operasional TPQ se Kabupaten Mojokerto yang diduga dipermainkan atau dipungli oleh Ketua Kordinator Pembina (Korbin) dengan dalih pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan Pembelian Barang Kebutuhan Alat-alat Pencegahan Covid-19 mendapatkan tanggapan dari Abdul Muhaimin, M.Th.I, M.Pd, Ketua Majelis Pembina (Mabin) TPQ Lembaga Ma'arif NU Kabupaten Mojokerto.

Dalam klarifikasinya, yang berkop, Majelis Pembina (Mabin) Taman Pendidikan Al Qur'an Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kabupaten Mojokerto, Surat Nomor : 004/A.MPTPQ/L-11/XII/2020 Mojokerto, 12 Jumadil Awal 1442 H

Lamp : -0- 27 Desember 2020 M

Perihal : Tanggapan atas Surat FKWM 

Dengan hormat, 

Menindaklanjuti surat saudara pimpinan Forum Komunikasi Wartawan Mojokerto yang selanjutnya disebut FKWM tanpa nomor surat dengan perihal Permohonan Konfirmasi & Klarifikasi juga Laporan Dana 

Bantuan Oprasional TPQ sekabupaten Mojokerto, dengan dalih pembuatan SPJ dan Pembelian Kebutuhan Alat-alat Pencegahan Covid-19. 

Mabin belum dapat memenuhi permintaan saudara pimpinan FKWM sebagaimana tercantum dalam surat saudara dikarenakan,

1. Mabin belum mendapatkan cukup informasi tentang legalitas hukum Lembaga FKWM.

2. Kami menolak tuduhan dan berita saudara dikarenakan,

a. Lembaga FKWM tidak memiliki kewenangan dan tidak diperintahkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

b. Tugas dan Tanggung jawab TPQ (Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan program BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 kepada Pemberi Bantuan) bukan kepada Lembaga FKWM.

c. Menolak tuduhan Pungli. Karena Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan 

Islam pada Masa Pandemi COVID-19 di kabupaten Mojokerto sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang diperuntukkan untuk,

1. Pembiayaan Operasionalisasi Pesantren dan 

Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan lingkungan).

2. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal 

scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan sejenisnya) dan/pembiayaan 

lain terkait pendukung protokol kesehatan.

d. Menolak dugaan adanya permainan Mabin (mengonsep atau mengkoordinatori) berdasarkan 

Surat Edaran Mabin, No. 003/A.MPTPQ/L-11/XII/2020.

Demikian atas perhatian saudara kami sampaikan terimakasih.

Majelis Pembina (MABIN) TPQ Lembaga Ma’arif NU Kab. Mojokerto

MAJELIS PEMBINA (MABIN) TAMAN PENDIIDIKAN ALQUR’AN 

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU

KABUPATEN MOJOKERTO

Sekretariat: Wisma NU Jl. R.A. Basuni 09 Sooko Mojokerto 6136, 

Abdul Muhaimin, M.Th.I., M.Pd.I, Ketua, 

Abdul Harisudin,

Sekretaris.

Perlu diketahui Ribuan TPQ yang berada di Kabupaten Mojokerto tahun 2020, mendapatkan BOP sebesar Rp 10 juta dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Bantuan tersebut masuk ke rekening masing-masing TPQ melalui Bank BNI. 

Seiring berjalannya waktu, penerima bantuan diduga di wajibkan membeli barang-barang dengan dalih untuk penanggulangan Covid-19 yang nilainya sebesar Rp 3,5 Juta di tambah biaya SPJ sebesar Rp 500 ribu dan ada biaya tambahan. (Tris).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url