Pasir TKD Margobener Untuk Fasilitas Umum
Sidoarjo, Sadhapnews - Pasir yang berasal dari Tanah Kas Desa (TKD) Margobener, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo digunakan atau difungsikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya warga Desa Margobener.
Seperti yang dikatakan Mohammad Solikin, Sekretaris Desa (Sekdes) Margobener, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, saat memberikan keterangan Pers kepada beberapa awak media, Selasa (8/12/2020) di ruang Kepala Desa Margobener.
Menurut Sekdes, hasil dari pasir itu dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa ( PADes).
"Pasir itu kita gunakan untuk fasilitas umum (Fasum) khususnya untuk warga Margobener, di antaranya adalah untuk pembangunan Masjid, Jalan Umum, Musholla dan Jembatan," kata Solikin.
Lebih lanjut dikatakan Sekdes, Pemerintah Desa (Pemdes) berharap agar masyarakat agar lebih mengerti dengan kondisi desa.
"Pemerintah Desa (Pemdes) Margobener akan selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat. Dan perlu diketahui, penggunaan pasir itu juga sudah di musyawarahkan beberapa bulan lalu dan diketahui oleh Badan Permusyatan Desa (BPD). Dalam musyawarah tersebut disepakati, kalau pasir itu digunakan untuk kepentingan masyarakat yakni fasilitas umum bukan untuk kepentingan pribadi. (Tris)