Polres Mojokerto Ungkap Motif Pembunuhan Bayi Oleh Siswi SMA
Mojokerto, Sadhapnews - Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasodjo menggelar konferensi pers Pembuangan Bayi di Sungai Mojoanyar, Selasa (29/12/ 2020)
Dalam konferensi persnya, Kompol David mengatakan, kejadian pembuangan bayi di Sungai Mojoanyar ini terjadi pada tanggal 20 Desember 2020.
“Berkat kerjasama dan kerja cepat, kami bisa mengungkap pelaku FL yang merupakan siswi SMK Kelas 1 di Kabupaten Mojokerto.
Pelaku kami jerat dengan pasal Pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun,” ujar Kompol David.
Dikatakan David, pelaku ini sadar mau melahirkan. Dengan posisi berjongkok dia melahirkan bayinya sendirian di toilet umum dekat rumahnya pukul 4 pagi.
“Kemudian wajah bayinya dinjak hingga tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kemudian pelaku ini membuang bayinya ke sungai depan toilet umum tersebut.
Untuk keberadaan pacarnya saat ini masih dalam pengejaran. Jadi motifnya pelaku adalah karena pelaku ini belum siap jadi ibu. Karena masih usia sekolah dan timbul rasa kekhawatiran. Orang tua korban tau jika anaknya hamil tapi rencana untuk membunuh bayinya, orang tuanya tidak tau,” terang Kompol David.
Wakapolres Mojokerto David memaparkan bahwa pelaku akan dikenai pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, pasal 342 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Meskipun dikenai ancaman hukuman pelaku di bawah umur akan tetap diterapkan hukuman pertimbangan, dan menetapkan pidana yang sama karena dilakukan secara sadar. Namun tidak akan menghilangkan hak- hak pelaku, untuk didampingi penasihat hukum dan psikiater.(tris)