Awal Tahun 2021, Tembus 180 Angka Pemohon Perceraian di PA Nganjuk


NGANJUK, sadhapnews – Pengadilan Agama  kabupaten nganjuk terus mengalami peningkatan dalam menangani kasus angka perceraian. hanya dalam kurun waktu 15 hari atau kurang dalam satu bulan kalender di bulan januari ini sudah mencapai 180 angka dari pemohon.

Sebanyak 180 berkas perkara dari pemohon gugatan perceraian tersebut sudah masuk dan di terima di  pengadilan agama kabupaten nganjuk. kalkulasi data 180 pemohon  tersebut terhitung semenjak tanggal 5 januari hingga 21 januari 2021. dari hasil data tersebut, jika dikalkulasikan perhari  rata-rata bisa mencapai 15 sampai 20 pemohon pengajuan perkara perceraian yang terus bergulir di pengadilan agama nganjuk.

Salah satu sumber di pengadilan agama kabupaten nganjuk saat memberi keterangan kepada sadhapnews kamis 21/01/2021 menjelaskan. bahwa berkas para pemohonan  yang sudah masuk ke Pengadilan Agama Nganjuk sampai saat ini sudah mencapai angka 180 dari pemohon. dan rata - rata permasalahan ini didominasi  dengan adanya faktor ekonomi. dalam  perceraian ini mereka para pasangan muda mudi  menikah juga belum  terlalu lama dalam membina rumah tangga, dan rata - rata para pemohon  mayoritas berusia kurang lebih 30 tahun.

Faktor tingginya angka gugat cerai ini untuk dugaan sementara mengarah pada faktor dampak adanya wabah pandemi covid-19. sehingga mudahnya kesadaran perempuan untuk mengambil swatu  langkah dalam bentuk memutuskan perceraian." pungkasnya

Salah satu pemohon sebut saja bunga (28) asal kecamatan gondang saat di temui awak media ini menjelaskan. keretakan dalam membina rumah tangga berpengaruh dengan faktor ekonomi, selama adanya wabah pandemi covid-19. suami saya yang bekerja sebagai buruh serabutan di kota surabaya sudah berbulan bulan tidak bekerja lagi. apa lagi anak saya dua, dan langkah yang saya ambil hanya perpisahan, karena suami saya tidak bisa menafkahi kebutuhan secara lahir untuk keluarga saya," ujarnya.  ( M.to )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url