Kades Kebontunggul : Apapun Alasannya, Pemdes Kebontunggul Bersama Warga Sepakat Tolak Galian C di Wilayahnya

Siandi SH, Kades Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Saat Memberikan Klarifikasi Kepada Beberapa Media Online, Jumat (23/4/2021)

Mojokerto, Sadhapnews -  Apapun alasannya, Pemerintah Desa (Pemdes) bersama warga masyarakat Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, sepakat dan secara tegas menolak segala aktivitas yang berhubungan dengan Galian C. Pasalnya, Desa Kebontunggul merupakan salah satu desa penyangga dan bukan sebagai wilayah pertambangan.

Hal ini disampaikan Siandi, Kepala Desa (Kades) Kebontunggul, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi Sadhapnews bersama awak media lain, Jum'at (23/4/2021) di wisata Lembah Mbencireng, terkait adanya rencana adanya aktivitas Galian C yang dilakukan oleh salah satu pengusaha Galian C, berinisial YUY.

"Apapun alasannya, Pemdes dan warga Desa Kebontunggul, sepakat menolak aktivitas Galian C di wilayahnya," tegas Siandi.

Masih Kades, silahkan beraktivitas Galian C, diwilayah yang diperbolehkan, tapi jangan di wilayah Desa Kebontunggul.

Disinggung adanya aktivitas pembuatan jalan di sungai dari Dusun Pandansari, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, yang mengarah ke Desa Kebontunggul, Siandi menjelaskan, kalau saat ini masih belum ada aktivitas. 

"Penataan jalan di sungai itu, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak desa. Siapa yang bertanggungjawab dan ijinnya berbunyi apa, kita tidak tahu. Dan menurut saya, kegiatan itu ilegal," tandas Kades.

Lebih lanjut dikatakan Kades, saya berharap pengusaha galian tidak melakukan kegiatan galian di desanya, apa bila itu dilakulan pihaknya akan melangkah upaya hukum.

“Saya akan melangkah ke Pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Pak Presiden, Ketua DPR pusat, Mabes Polri, semua kita lapori. Kan kita juga mempunyai tim advokasi. Kita juga keluarga besar Advokasi se Indonesia, dan kita mempunyai induk-induk di daerah,” pungkas Siandi. (Tris)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url