Buntut Pengisian Perangkat Desa "LSM MAPAK" Geruduk Kantor Pemkab.Nganjuk

NGANJUK, sadhapnews – Buntut dari adanya pengisian perangkat desa dari 116 desa yang ada di kabupaten nganjuk, yang diduga penuh adanya hal Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dan tidak adanya hal  transparansi, membuat puluhan  masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Anti Korupsi ( LSM MAPAK ) rabu 19/05/2021  melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pendopo kabupaten nganjuk. Mereka pun menbentangkan poster yang bertuliskan ( Tangkap dan Jeblos kan Ke Penjara dari 116 Kepala Desa yang Diduga Melakukan Jual Beli Jabatan )

Ketua LSM Mapak menilai, bahwa banyak sekali unsur kecurangan dalam test ujian perangkat yang dilaksanakan pada tanggal 06/05/2021 yaitu dengan adanya kejanggalan nilai hasil ujian  yang tidak wajar, dan disinyalir banyaknya anak atau saudara dari seorang kepala desa yang lolos menjadi perangkat desa.

Ketua LSM mapak juga menuntut supaya di adakan test ujian ulang dengan memakai system atau cara CAT ( Computer Assistet Test ) selain itu LSM mapak juga berharap, supaya untuk ujian test yang digelar  pada tanggal 06/05/2021 kemarin  supaya di batalkan dan untuk di adakan ujian ulang.

Semua Oknum yang di duga terlibat dalam kasus dugaan indikasi  adanya korupsi jual beli jabatan harus diproses dengan hukum yang berlaku, semisal : bila mana kepala desa benar - benar terbukti harus di penjarakan termasuk para calon yang sudah jadi bila mana terbukti adanya hal penyuapan  juga harus dipenjarakan.

Disisi lain, PLT.Bupati Nganjuk Drs.Marhen Djumadi saat memberikan keterangan pers menyampaikan, saya harus netral dan harus profesional untuk anak - anak kita semua, saya juga tidak mau untuk ditarik kesana di tarik kesini dan saya tetap on the track di peraturan. saya pun juga mau mintak pertimbangan  secara lesan dari beberapa tokoh hukum di jakarta termasuk forkopimda juga kita mintak,i pertimbangan dan saya pun di suport penuh oleh forkopimda kabupaten nganjuk untuk lebih semangat dan kuat

Untuk hasil  masukan masukan dari pakar hukum termasuk Mahkamah Agung dan Dirjen perundang undangan KUMHAM  saya juga bertanya untuk hal seperti ini apa yang harus kita lakukan, hal itu pun juga mendapat jawaban, saya disuruh mintak pertimbangan  ke Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri selaku pimpinan dan atasan saya.

Mengenai hasil penundaan pelantikan  PLT.Bupati Nganjuk menjelaskan untuk kepala desa jangan serta merta untuk melantik dulu,karena di Perbub nomor 11 tahun 2021 sudah ada tahapan dan aturannya. Yaitu: 7 hari rekomendasi dan 14 hari untuk menyiapkan SK nya. saya juga berharap untuk kepala desa harap bersabar.untuk tetap  menggunakan rumus maksimal. tujuannya biar lebih enak agar semua tahapan - tahapan sesuai dengan per undang-undangan.  ( m.to )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url