Diduga Buntut Laporan Tak Direspon,Masa dari FPMN Ngepung Geruduk Kantor DPMDK Nganjuk.
NGANJUK, SadhapNews – Diduga adanya hilang kesabaran terkait hal laporan - laporan yang terabaikan baik melalui koordinasi maupun melalui surat yang tak kunjung ada respon dari pihak DPMDK Nganjuk, puluhan Masyarakat yang mengatas namakan "Forum Peduli Masyarakat Ngepung" (FPMN) yang di Ketuai Suyadi bersama perwakilan Warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo berduyun - duyun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDK) Kabupaten nganjuk. Yang ber alamat di jalan raya kedondong No 03 Senin: 21/06/2021.
Rombongan masa yang tergabung dengan FPMN ini terkait polemik persoalan kinerja dari Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo tentang tranparansi Anggaran Pembelanjaan Belanja Desa ( APBDes ) yang diduga kuat telah dipermainkan oleh Desa Ngepung Kecamatan Ngronggot tersebut.
dalam orasi masa FPMN desa ngepung, telah menyampaikan bentuk tututan - tuntutan didepan Kantor DPMD Kabupaten Nganjuk sikap tuntutannya Antara Lain :
1. DPMD memberi penjelasan dan mengambil tindakan terkait transparansi APBDesa.( anggaran pendapatan belanja desa )
2. Keberadaan BPD yang tidak sesuai Perbup No.32 Tahun 2016
3. dan Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD dan Pertanggung Jawaban Tentang Penjualan Aset Desa / Lelang Bengkok.
Setelah hampir dua jam berorasi atau unjuk rasa, para perwakilan masa dari FPMN diterima masuk oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk dan didampingi oleh Kapolres Nganjuk , untuk melakukan dialog dan musyawarah bersama yang bertempat di Gedung AULA DPMDK .
Suyadi Forum Peduli Masyarakat Ngepung didampangi Sekretaris ( Surnoto ) dan lainnya ketika dikonfirmasi mengatakan,bahwa dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten nganjuk tidak mempunyai kewenangan terkait tuntutan - tuntutan yang telah diajukan oleh FPMN desa ngepung kecamatan Patianrowo. menurut hasil rapatsehingga putusan tersebut di arahkan di Inspektorat Kabupaten Nganjuk. disinyalir inspektorat lah yang lebih mempunyai kewenangan. bentuk aksi ini bertujuan mencari keadilan dan bukan mencari kerusuhan. angar desa ngepung dapat bekerja lebih transparansi dalam menjalankan kerja dan pengelolaan dana,
"Selain itu hal ini juga menyangkut adanya BPD yang diduga tidak sah dalam kinerja, menurut Suyadi ketua FPMN, karena tidak ada SK Bupati sehingga tidak sesuai dengan Perbup No.32 Tahun 2016. selain itu Ketua FPMN juga menyoal terkait adanya bengkok kosong, menurutnya pada tahun 2020 terjadi pelelangan bengkok dengan membentuk panitia baru. hal ini tetep akan kita persoalkan karena panitia yang lama belum dimintak i pertanggung jawaban ,sehingga kami akan melaporkan panitia lelang ke polisi.
Disela - sela akhir orasi/unjuk rasa ketua FPMN juga menyampaikan “bila mana hal ini tidak ada respon atau tanggapan yang serius dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan melakukan aksi kedua nantinya, kita akan demo atau unjuk rasa lagi ke Inspektorat kabupaten nganjuk,” sebut Suyadi.
REPORTER : m.to