DPRD Kab Mojokerto Gelar Paripurna Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaa APBD T.A 2020

MOJOKERTO, Sadhapnews - Aktivitas pemerintahan di musim pandemi Covid-19 banyak dilakukan dengan Virtual, Adapun pelaksanaan dilakukan dengan tatap  dengan tatap muka harus dengan protokol kesehatan (Prokes) yang cukup ketat

Seperti Rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto kali ini di lakukan sesuai SOP pencegahan  penyebaran Covid-19 yaitu di lakukan dengan jaga jarak tempat duduk, dan dari 50 Anggota kabupaten Mojokerto yang boleh masuk ke ruangan Rapat hanyalah perwakilan Fraksi yaitu, Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto beserta sejumlah Kepala OPD

Rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Rapat " GRAHA WHICESA" DPRD kab. Mojokerto pada hari Jumat (9/7/2021) di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Mojokerto Hj. Setia Puji Lestari S.E,  dan 2 Pimpinan Dewan lainya, adapun agenda rapat Paripurna tersebut adalah 1. Penyampain laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, 2. Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, 3. Penandatanganan Keputusan Bersama dan Berita Acara kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Setelah rapat paripurna di buka oleh Ketua DPRD kabupaten Mojokerto dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat Fraksi-fraksi  yang di sampaikan oleh juru bicara Fraksi-fraksi H.Abdul Rokim dalam laporanya menyampaikan bahwa  kesimpulanya semua Fraksi menyetujui Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur Jawa Timur 

Proyeksi anggaran tahun 2020. Dari segi pelaksanaan terdapat beberapa OPD yang penyerapan Anggarannya belum optimal. Adapun Silpa sebesar Rp 346.294.020 ,745,41 dapat di jelaskan sebagai berikut: 

1, pelampaun target pendapatan daerah Rp 50.561.686.974.62

2, penghematan belanja daerah Rp 292.530.953.105.60

Penghematan transfer dearah Rp 3.055.616.665.20

4, pembiayaan netto Rp 145.764.000.00.

" Dengan Nota anggaran yang telah di jelaskan oleh Bupati di Paripurna sebelumnya, dari hasil kesepakatan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di setujui" jelas H. Abdul Rokim

Sementara itu dalam sambutanya Bupati Mojokerto Hj. Dr. Ikfina Fatmawati Msi menyampaikan banyak berterima kasih atas di setujuinya Penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 

"Pelaksanaan APBD tahun 2020 LKPJ Kabupaten Mojokerto sudah mendapatkan penilaian dari BPK RI dan alhamdulilah kita mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun tentunya ada beberapa PR ada temuan temuan dari BPK RI yang harus kita tindaklanjuti" ujar Bupati Mojokerto (Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url