DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Agenda Nota Penjelasan Bupati Terkait Dua Reperda

Mojokerto, Sadhapnews - Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) kabupaten Mojokerto mengelar rapat paripurna terkait nota penyampaian penjelasan  bupati atas dua reperda yaitu reperda tentang RPJMD kabupaten Mojokerto tahun 2021_2026 dan reperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang perusahaan  umum dearah air minum mojopahit Mojokerto dan penyampaian penjelasan bupati tentang rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022, Rabu ( 21/07/2021) di ruang rapat graha whicesa DPRD kabupaten Mojokerto

Sesuai SOP pencegahan penyebaran covid-19 dengan mengatur jarak duduk Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD bandi  juga hadir bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati dan wakil bupati  muhammad Al barra LC , perwakilan OPD , forkopimda dan beberapa perwakilan anggota dewan yang di tunjuk

Dalam kesempatan ini bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati  menyampaikan nota penjelasan  sebagaimana di tetapkan dalam program  pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 telah kami ajukan dua rancangan  peraturan daerah untuk di bahas  bersama DPRD 

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan penjelasan yang menjadi latar belakang  dan pertimbangan di susunnya rancangan peraturan daerah  RPJMD  kabupaten Mojokerto  tahun 2021-2026 yang menjabarkan visi misi dan program bupati dan wakil Bupati yang akan di laksanakan serta di wujudkan selama periode masa jabatan 

Penyusunan RPJMD berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang dearah ( RPJPD) kabupaten Mojokerto tahun 2005-2025, rencana tata ruang wilayah (RT RW) tahun 2012- 2032 serta memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah. Nasional ( RPJMN) tahun 2020-2024 dan RPJMD provinsi Jawa timur tahun 2019-2024 , kajian lingkungan hidup strategi  ( KLHS) RPJMD kabupaten Mojokerto dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah no 10 tahun 2019  pada dasarnya tidak terlepas dari rekomendasi laporan hasil pemeriksaan badan pengawas keuangan ( , BPK) RI perwakilan Jawa timur  nomor 62 B/LHP/XVIII SBY/2020 tanggal 6 Juni 2020 terkait pengendalian atas penyertaan modal pada perumdam mojopahit " ungkap bupati Mojokerto

Lanjut bupati kami sampaikan bahwa saat ini kita masih dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) darurat  dan kami juga mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak dan masyarakat  manakala selama penerapan PPKM darurat mengganggu aktivitas  lalu lintas , perekonomian dan sebagainya, semua itu dilakukan untuk melindungi dan menyelamatkan  masyarakat kabupaten Mojokerto, namun kita harus bersemangat merapatkan barisan dan bekerja keras dan selalu berdoa mengetuk pintu langit guna memohon pertolongan kepada Allah SWT sebagai pemilik alam semesta agar pandemi covid-19 segera berakhir , amin " tutup Hj ikfina Fatmawati ( Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url