Berlakunya PPKM Darurat, Omset Para PKL di Kabupaten. Nganjuk Merosot Tajam.
NGANJUK, SadhapNews – Dengan adsnya pemberlakuan Masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, sejak 03 Juli hingga 20 Juli hingga diperpanjang sampai 02 Agustus 2021 sekarang ini, pantauan sadhapnews 02/08/2021. hal ini sangatlah berdampak pada omset roda perekonomian bagi pelaku usaha para pedagang kecil, (pedagang kaki lima) PKL di Kabupaten Nganjuk.
Seperti diungkapkan oleh sakimin. salah satu PKL ( Penjual Es Teler ) yang mangkal di pinggir Jalan Kartini Depan Kantor Bank BRI unit nganjuk kota Kecamatan Nganjuk Kota, Kabupaten Nganjuk, Senin 02/8/2021. Menurutnya, semenjak diberlakukan semasa PPKM Darurat, hasil jualan Es Teler merosot cukup drastis.
Menurut sakimin salah satu pedagang kaki lima. asal desa buduran kecamatan bagor. penurunan omset atau pendapatan tiap harinya juga terpengaruh penurunan jumlah konsumen (pembeli). salah satunya, efek dari penyekatan dan pembatasan jalan.
Sakimin mengatakan dalam mengawali aktifitas kerjanya telah membuka lapak pada pukul 09..00 WIB, dan tutup sekitar pukul 16.00 WIB, lalu bersih-bersih dan menitipkan gerobaknya.
Sebelum adanya pemberlakuan PPKM Darurat ini, kami bisa menjual Es Teler sebanyak 80 sampai 100 mangkok. dengan pemasukan omzet antara Rp 400 ribu-an hingga mencapai Rp.600 ribu-an. dan saat di berlakukan PPKM Darurat, kami hanya laku 20 hingga 30 mangkuk saja dalam per harinya ” ujarnya.
Dengan adanya hasil jualan yg merosot drastis, ia mengaku belum bisa balik modal. Sebab, pendapatan selama masa PPKM Darurat, tidak lebih dari Rp 100 ribu dan belum lagi di tambahi adanya tanggungan diluar rumah tangga, semisal pembayaran bank.
Sakimin berharap, pemerintah bisa memberikan solusi khususnya terhadap pedagang kaki lima ( pkl ) yang terdampak PPKM Darurat, semisal orang yang berprofesi seperti dirinya.
Disinggung bagaimana kalau masa PPKM Darurat diperpanjang lagi, ia pun berat untuk menjawab karena itu kebijakan dan peraturan dari pemerintah. Ya intinya masak nggak kasihan seperti kita-kita ini. Tapi kalau aturan PPKM darurat itu diperpanjang lagi, ya mau gak mau kita harus taati, karena itu peraturan dari pemerintah pusat", pungkasnya
reporter : m.to