Sosialisasi Cukai Rokok Bagi Tukang Becak, Ning Ita Tekankan Kontribusi Cukai Bagi Masyarakat

Mojokerto, Sadhapnews -  Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari kembali menyapa tukang becak se-Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, melalui forum Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal", Selasa pagi (9/11/2021). 

Forum yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) tersebut memiliki tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat, terutama tukang becak, dalam upaya memerangi maraknya peredaran rokok ilegal.  

"Karena para tukang becak ini adalah sebagian besar konsumenya rokok, maka perlu untuk diberikan materi tentang cukai rokok ini, kenapa kita sebagai masyarakat harus membeli rokok yang legal, karena pajaknya rokok ini penting bagi masyarakat" ujar Ning Ita sapaan akrab Wali Kota. 

Lebih lanjut menurut Wali Kota Perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, salah satu kontribusi cukai rokok selama ini digunakan untuk membayar jaminan kesehatan bagi hampir seluruh warga Kota Mojokerto. 

"Inilah pentingnya para tukang becak ini juga harus berkontribusi membantu memerangi rokok ilegal ini. Karena pajak rokok ini juga untuk masyarakat" pungkasnya. 

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Pada PMK pasal 3 ayat 3 dijelaskan alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang Kesehatan, dan 25 persen nya lagi digunakan untuk penegakan hukum. 

Sementara itu turut hadir mendampingi Ning Ita, Choirul Anwar selaku Kepala DinsosP3A Kota Mojokerto, serta Tita Puspita Lundyana selaku pengawas dari kantor Bea dan Cukai tipe Madya, Sidoarjo. (Trs/Adv)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url