Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Perbuatan Cabul Tiga Bapak Tiri

SIDOARJO, Sadhapnews - tiga orang bapak tiri bejat ini, 

malah mencabuli anak-anak  tirinya hingga hamil dua bulan.seharusnya orang tua memberikan perlindungan dan mengayomi bagi anak - anaknya.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP. Oscar Setjo SH. S.I.K. MH. dalam Press Release Kamis, (14/7/2022) mengatakan bahwa tiga tersangka bapak tiri cabul ini sudah kami tangkap dan diproses hukum.

"Tiga bapak tiri cabul ini adalah  YM (39 tahun) warga Surabaya yang indekos di Sidoarjo. tersangka YM. ini mencabuli  anak tirinya BINGA (10 tahun).  Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, perbuatan cabul ini dilakukan pada awal tahun 2022. Bunga yang dibawah ancaman bapak tirinya dipaksa melayani nafsu bejatnya sampai tiga kali dalam waktu yang berbeda," ujar Kapolresta.

"Karena tidak tahan, akhirnya Bunga menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah itu Ibunya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polisi," lanjutnya.

"Sementara tersangka bapak tiri cabul yang kedua, yakni BHC, warga Sidoarjo.

Bapak tiri cabul ini melakukan pencabulan dengan menyetubuhui anak tirinya MELATI sebanyak dua kali, yakni pada Senin (25/4/2022) dan Jum'at (29/4/2022)," ungkap Kapolresta.

"Pada waktu kejadian, Melati dibawah tekanan dan ancaman dari bapak tiri. sehingga anak ini tidak kuasa melawan," tutur Perwira Menengah dengan Tiga Melati ini.

"Sampai akhirnya, Melati tak kuasa menahan beban pikiran dan menceritakan kepada ibunya. Setelah itu, pada tanggal 23 Juni 2022 ibunya melaporkan kejadian ini ke Polisi," lanjutnya.

Dan untuk tersangka bapak cabul yang ketiga, adalah RE. yang mencabuli anak tirinya MAWAR.

musibah yang dialami Mawar ini berawal dari tahun 2014. pada waktu itu ibunya menikah dengan RE. dan korban yang berstatus sebagai pelajar tinggal bersama ibu dan bapak tirinya. 

Pada bulan Desember 2021 korban bertemu dengan bapak tirinya di kosan, dan kebetulan ibunya tidak ditempat. Selanjutnya niat jahat bapak tiri ini muncul dan berniat menyetubuhi Mawar. Dibawah ancaman dan paksaan bapak tiri, Mawar akhirnya dipaksa melayani nafsu birahi sang bapak tiri

Hal ini terjadi sampai lima kali. Sampai akhirnya Mawar bercerita kepada Ibunya, dan tanggal 5 Juni 2022 melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada Polisi.

Dengan kejadian banyak tindak pidana pencabulan orang tua terhadap anaknya ini, membuat prihatin Kapolresta Sidoarjo, dan berharap para penegak hukum memberikan hukuman yang bisa membuat jera para pelaku dan bisa menjadi pembelajaran di masyarakat. 

"Kasihan, ini semua terjadi di lingkungan terdekat dari para korban. harusnya, anak-anak medapat perlindungan dari orang-orang terdekatnya tapi malah di lecehkan dan dicabuli," tutur Kapolres.

"Bagi para pelaku pencabulan terhadap anak tiri ini, Polisi menjerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU.  RI. No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU.RI. No.23 tahun 2002. tentan Perlindungan Anak. dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) tahun dan Paling lama 15 tahun Penjara ditambah 1/3 (Sepertiga) dari Ancaman Pidana, karena dilakukan oleh orang terdekat korban," ucapnya ( Nur )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url