Simpan Puluhan Gram Sabu Dan Ratusan Pil Koplo, Seorang Resedivis Diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto
Mojokerto. Sadhapnews.com - Pernah meringkuk di tahanan bukannya tobat malah mengulangi perbuatan yang sama. Seorang kuli bangunan berinisial S (34) asal Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto kedapatan menyimpan 27,22 gram sabu dan 347 butir pil Double L. Pelaku juga pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2008 silam dengan hukuman 1 tahun 8 bulan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Tri S mengatakan, terduga pelaku ini dibekuk oleh anggota Satresnarkob, Senin (23/1/2023) malam sekitar pukul 20.15 WIB. “Barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang dengan inisial MZH. Sedangkan, pil Double L didapat dari seorang berinisial M. Keduanya saat ini masih DPO dan pengejaran anggota,” jelasnya.
S ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang menjadi tempat tinggalnya saat ditangkap. Saat terduga pelaku S kedapatan menyimpan 2 paket sabu yang masing-masingnya dikemas dalam kemasan plastik.
“Masing-masingnya mempunyai berat 5,04 gram dan 22,18 gram dan 347 butir pil Double L yang disimpan dalam 1 botol plastik,” rinci AKP Bambang Tri.
Tak hanya itu, lanjut AKP Bambang, 1 buah tas kresek warna hitam, 1 bendel plastik klip, 1 buah sendok plastik warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 bungkus plastik warna coklat bertulisan ARNON dan 1 Unit Handphone merk VIVO warna biru.
Atas perbuatannya, S ini kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 197 atau 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.(trs)