Gelar Rakor Binwil Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Ajak Jajaran Forkopimca Ikut Menjaga Dana Desa Sesuai Aturan
Mojokerto, Sadhapnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Wilayah (Binwil) tahun 2023 dengan sub kegiatan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa. Pada momen itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajak seluruh jajaran Forkopimca se-Kabupaten Mojokerto untuk menjaga pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan Binwil yang diselenggarakan di Hotel Grand Whizz, Trawas, Selasa (21/3) siang. Rakor tersebut diikuti jajaran Forkopimca dari 18 Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto, juga turut dihadiri Plt. Asisten I Sekda Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
"Makannya, ini menjadi kewajiban kita semuanya, bagaimana pemerintahan desa ini sebisanya dapat mengelola uang yang mengalir ke rekening desa ini sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga, ini yang akan menjaga mereka dari tuntutan-tuntutan dan pelaporan-pelaporan atau terjerat dari permasalahan hukum," ucapnya.
Terkait masalah pengelolaan dana desa, Bupati Ikfina juga menjelaskan, bahwa Inspektorat memiliki hak penuh dalam memeriksa semua desa yang ada di Bumi Majapahit. Selain itu, terdapat pula suatu mekanisme yang akan menyaring desa untuk dilakukan pedalaman.
"Keseluruhan by sistem, baru kemudian akan ada penyaringan indikator, sehingga nanti akan ketemu desa-desa mana yang akan dilakukan pendalaman. Pendalaman itu dalam bentuk, misalkan pemberian apa, nanti dicross check dengan yang ngomong, kalau ada temuan, hal ini harus diselesaikan dalam waktu 60 hari tanpa disentuh," ujarnya.
Maka, untuk menanggulangi berbagai permasalahan yang timbul, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto meminta, peran serta seluruh jajaran untuk menjaga pemerintah desa agar bisa mengelola keuangannya dengan baik.
"Kemudian meminimalkan peluang-peluang gesekan-gesekan permasalahan-permasalahan sosial-politik serta peluang-peluang kesalahan atau keteledoran dalam hal pengelolaan keuangan desa," pungkasnya. (Trs)